Senin, 12 Mei 2025

Kasus Korupsi

2 Hotel Mewah Surya Darmadi di Bali Disita oleh Kejagung

Senin, 22 Agustus 2022 20:26 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung masih menelusuri beberapa aset kekayaan tersangka korupsi 78T Surya Darmadi.

Terbaru, jaksa menyita dua hotel mewah di Bali yang diketahui merupakan aset Bos PT Duta Palma Group.

Dua aset di Pulau Dewata itu di antaranya adalah sebidang tanah dan hotel mewah.

"Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

Ketut menjelaskan, tanah dan bangunan beserta isinya itu memiliki luas 26.730 M2 terletak di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Baca: Bidang Tanah Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Rp 78 T Disita Kejagung

Diketahui aset itu terdaftar sebagai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 atas nama PT Menara Perdana.

Selain dua hotel, tim penyidik Jampidsus juga menyita 1 (satu) bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya.

Tanah itu terdaftar berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kuta.

Penyitaan ketiga aset itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.

Aset berupa rumah dan helipad turut disita

Sebelumnya, aset Surya Darmadi di Jakarta dan Riau juga disita Jampidsus. Di Jakarta, aset yang disita berupa: 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 dengan luas 4.470 M2 yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Lalu, ada 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1663 dengan luas 9.271 M2 yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Untuk di Riau, terdapat tiga aset yang disita. Aset yang disita adalah sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7493 atas nama Surya Darmadi dengan luas 3.554 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Baca: Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Rp 78 T Dibawa ke RS saat Baru Diperiksa 3 Jam oleh Kejagung

Lalu, ada 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 an. Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

Selain itu, terdapat 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 an. Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

Terakhir yaitu 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 an. Surya Darmadi dengan luas 9.640 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Kembali Sita Aset Surya Darmadi, Dua Hotel Mewah di Bali Disita

# Kasus Korupsi # Surya Darmadi # Kejaksaan Agung

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved