Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Isi Ancaman Pembunuhan terhadap Brigadir J Terungkap, Komnas HAM Singgung Nama Putri Candrawathi

Senin, 22 Agustus 2022 18:30 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebelum dibunuh pada 8 Juli lalu, Brigadir J sempat menerima ancaman dari skuad Irjen Ferdy Sambo.

Kini terungkap kalimat ancaman itu merupakan larangan kepada Brigadir J untuk menemui istri Sambo, Putri Candrawathi.

Apabila nekat menemui Putri, maka Brigadir J akan dibunuh.

Baca: Pastikan Tak Ada Organ Tubuh Brigadir J yang Hilang, Dokter Forensik Jelaskan soal Otak di Perut

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/8).

Anam menjelaskan, kalimat ancaman itu diperoleh setelah pihaknya meminta keterangan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

Brigadir J sempat menelepon Vera, Kamis (7/7) malam dan menceritakan ancaman pembunuhan tersebut.

Disebutkan jika Brigadir J nekat menemui Putri di lantai atas, maka akan dibunuh.

"Jadi Yoshua dilarang naik ke atas menemui ibu P karena membuat ibu P sakit, kalau naik ke atas akan dibunuh," kata Anam di rapat kerja Komisi III DPR RI, Senin (22/8/2022).

Saat itu, Vera hanya mengetahui pelaku pengancaman adalah skuad Irjen Ferdy Sambo.

Baca: Arteria Dahlan Bantah DPR Diam dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kami Bekerja dalam Keheningan

"Jadi itu komunikasi tanggal 7 malam, siapa yang melakukan (ancaman), kami tanya diancam oleh siapa? (Vera mengatakan) diancam oleh skuad," sambung Anam.

Dikutip dari Kompas.com, Komnas HAM kemudian melakukan pendalaman hingga diketahui sosok skuad tersebut ternyata adalah Kuat Ma'ruf.

"Skuad ini siapa? (Vera) sama-sama nggak tau, kami juga nggak tau. Ujungnya nanti kita tau bahwa skuad itu maksudnya Kuat Maruf, bukan skuad penjaga," ucap Anam.

Kuat Ma'ruf merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo yang kini juga turut menjadi tersangka pembunuhan.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat tersangka selain Kuat Ma'ruf.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi.

Baca: Kuku Brigadir J Ditegaskan Tim Dokter Forensik tidak Dicabut, Hanya Ditemukan Luka Akibat Senpi

Kemudian Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komnas HAM Ungkap Isi Ancaman Pembunuhan ke Brigadir J Sehari Sebelum Penembakan

# TRIBUNNEWS UPDATE # pembunuhan # Brigadir J # Komnas HAM # Irjen Ferdy Sambo

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved