Selasa, 12 Mei 2026

Terkini Nasional

Nasib Brigjen Hendra yang Termasuk Klaster 4 Kasus Brigadir J, Miliki Peran Terkiat CCTV Vital

Senin, 22 Agustus 2022 17:51 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Nama Brigjen Hendra Kurniawan terseret dalam kasus kematian Brigadir J.

Disebutkan Brigjen Hendra masuk dalam klaster empat terkait pembunuhan rencana Brigadir Yoshua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan oleh Irwasus Polri Pol Agung Budi Maryoto.

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Ia berperan memberi perintah untuk menghilangkan rekaman CCTV.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto. di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Baca: Komnas Ham Akui Kepolisian Belum Transparan soal Penyidikan Kasus Tewasnya Brigadir J

Bahkan Brigjen Hendra telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam.

Nantinya ia bersama enam orang lainnya disangkakan pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara penyidik akan segera mengusut mereka secara pidana.

Namun kini Brigjen Hendra pun telah ditahan di Tempat Khusus atau Patsus.

Baca: Benny K Harman Usul Kapolri Diberhentikan Sementara terkait Kasus Kerajaan Ferdy Sambo

Sebelumnya, Brigjen hendra juga merupakan aparat yang menyambangi rumah duka beberapa jam sebelum pemakaman Brigadir J.

Ia menghampiri keluarga korban untuk memberi penjelasan terkait kejadian yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia. (*)

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigjen Hendra Kurniawan Masuk Klaster 4 dalam Kasus Brigadir J, Apa Peran dan Ancaman Hukumannya?

# Kasus Brigadir J # CCTV # Brigjen Hendra Kurniawan # rekaman CCTV # Brigjen Agung Budi Maryoto # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved