HOT TOPIC
Nasib Pelaku Penikaman Purnawirawan TNI di Lembang, Dijerat Pasal Berlapis & Terancam Hukuman Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku penikaman terhadap Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin terancam hukuman berat.
Pelaku berinisial H-H itu kini dijerat dengan pasal berlapis.
Awalnya pelaku dijerat dengan Pasal 352 KUHAP, namun kini pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHAP.
Baca: Kronologi Purnawirawan TNI Tewas Ditikam, Berawal Parkir di Depan Pintu hingga Terjadi Cekcok
Atas pasal tersebut, kini pelaku terancam hukuman minimal 7 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
Penetapan pasal tersebut adalah dari hasil gelar perkara polisi.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, pada Minggu 21 Agustus 2022.
Ia mengatakan, saat ini, berkas perkara kasus penikaman itu tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca: Pengakuan Tersangka Penikam Purnawirawan TNI di Lembang, Sering Parkir di Depan Ruko
AKBP Imron mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 11 saksi dan sejumlah CCTV.
Dirinya menegaskan pihak kepolisian akan menangani kasus sebaik dan setransparan mungkin. (Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penusuk Purnawirawan TNI di Lembang Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati, Ini Pasalnya
# HOT TOPIC # penikaman # Lembang # TNI # pembunuhan
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Jabar
Terkini Nasional
Warga Sipil 'Curhat' ke Dedi Mulyadi Ngaku Dibayar Rp 150 Ribu Bantu Preteli Amunisi TNI di Garut
13 jam lalu
Terkini Nasional
DEDI MULYADI MURKA 9 Warga Sipil Tewas Dalam Ledakan Garut, Minta TNI Tak Dilibatkan Warga
13 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kang Dedi Larang Warga Bantu TNI Musnahkan Amunisi seusai Ledakan: Aktivitas Bukan Ranah Sipil
14 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
DPR Desak Panglima TNI Buka Suara soal Perintah Pengerahan Prajurit Siaga Jaga Kejagung dan Kejari
14 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Anak Gus Dur hingga Imparsial Menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, Soroti Pelanggaran DPR
14 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.