Minggu, 26 April 2026

Terkini Nasional

Update Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Santriwati dengan Terdakwa Mas Bechi, 2 Saksi juga Diperiksa

Sabtu, 20 Agustus 2022 14:06 WIB
Tribun Jatim

TRIBUN-VIDEO.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan ke-7 agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Mas Bechi (41) atau MSAT perkara pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, digelar di Ruang Sidang Garuda 1, Kantor PN Surabaya, Jumat (19/8/2022).

Pantauan TribunJatim.com, Mas Bechi memakai kemeja lengan panjang putih, berompi tahanan warna merah. Ia memakai masker warna putih, dengan kondisi kedua pergelangan tangannya diborgol.

Penasehat hukum (PH) terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengatakan, agenda sidang kali ini, majelis hakim akan memeriksa dua orang saksi yang dihadirkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Katanya 2 saksi. Tapi tidak sama seperti pertama dan kedua (pemeriksaan saksi). Ini mulai agak sedikit ini, kayaknya enggak terlalu lama, menurut saya. Enggak tahu lagi kalau Jaksa," katanya, saat ditemui awak media di depan Ruang Sidang Garuda 1, Kantor PN Surabaya.

Baca: Sebut Pengakuan Saksi Korban Pencabulan Mas Bechi Seperti Sinetron, Kuasa Hukum: Urutan Tidak Logis

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, diketuai Hakim Sutrisno, Hakim Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Dan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.

Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan ke-6 pemeriksaan saksi atas terdakwa Mas Bechi (41) atau MSAT, putra kiai yang mencabuli santriwatinya di sebuah Ponpes, kawasan Ploso Jombang, digelar di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Kamis (18/8/2022)

Penasehat Hukum (PH) I Gede Pasek Suardika menilai, keterangan para saksi, seperti alur cerita drama sinetron yang bersumber dari novel fiksi.

Pasalnya, keterangan saksi korban berjumlah dua orang, ternyata tidak logis pada bagian urutan kronologi kejadian kekerasan seksual yang terjadi dalam satu lokasi.

Iklan untuk Anda: Nikita Mirzani Keceplosan Bongkar Rahasia Ranjang dengan Aktor ini, Akui Biasa Dimaki: Suka Ngejek - Tribunjatim.com
Advertisement by
I Gede menganggap, pernyataan para saksi selama sidang, tidak memiliki persesuaian urutan waktu kejadian kekerasan seksual; pemerkosaan yang dialami 2 orang korban.

Pada keterangan saksi korban ke-2 yang diperiksa hari ini, Kamis (18/8/2022). Korban mengaku, mengalami peristiwa kekerasan seksual; pemerkosaan, jam 02.30 WIB hingga pagi hari pada tanggal 8 Mei 2017.

Baca juga: Penasehat Hukum Mas Bechi Anggap Pengakuan Para Saksi Korban Seperti Sinetron dari Novel Fiksi

Saat mengalami insiden kekerasan seksual tersebut, saksi korban ke-2 mengaku tidak melihat adanya orang lain, selain terdakwa.

Dan, keterangan tersebut, bertabrakan secara urutan kronologi, jika dibandingkan dengan keterangan saksi korban ke-1 yang diperiksa pada Senin (15/8/2022) kemarin.

Saksi korban ke-1, mengatakan, dirinya mengalami kekerasan seksual tersebut ke sejak pukul 22.00 WIB, pada tanggal 7 Mei 2017, hingga pukul 05.00 WIB, pada tanggal 8 Mei 2017.

"Ini sangat gak mungkin. Satu tempat di tempat itu. Pada waktu yang sama, tapi orangnya berbeda. Yang satu, dari jam 22.00 sampai jam 5 pagi. Yang satu mengaku dari jam 02.30 sampai pagi. Kan harus ketemu mereka. Sedangkan saksi mengatakan (dalam sidang) dia tidak melihat siapapun kecuali dirinya saja," ujarnya pada awak media.

Namun, menurut I Gede Pasek Suardika, ada sebuah poin keterangan yang dianggapnya sangat menguntungkan, karena menguatkan adanya ketidaksesuaian pasal yang disangkakan pada kliennya.

Baca: Sidang Lanjutan Mas Bechi Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, Diwarnai Aksi Demonstrasi

Yakni, kedua orang saksi korban, sama-sama mengaku, membuka baju sendiri, dalam insiden kekerasan seksual; pemerkosaan yang dituduhkan kepada kliennya.

"Tapi yang sama dari dia semua adalah tidak adanya ancaman tidak ada kekerasan. Dia mengaku buka baju sendiri," katanya.

Bagi I Gede Pasek Suardika, hal terpenting dalam perjalanan sidang kliennya ini, adalah bagaimana fakta-fakta dan kebenaran bergulir secara gamblang melalui persesuaian setiap keterangan dari para saksi. Bukannya cerita drama laiknya sinetron yang bersumber dari naskah novel fiksi.

"Yang paling penting nilainya. Apakah peristiwa itu fakta atau fiktif. Sementara dari 2 saksi ini, ini novel fiksi, yang berada di persidangan. Setelah peradilan opini di luar, dimasukkan ke dalam (sidang)," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sidang Lanjutan Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati, 2 Saksi Diperiksa

# Mas Bechi # sidang lanjutan # santriwati # Pencabulan Santriwati # Ploso # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribun Jatim

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved