Selasa, 7 April 2026

Terkini Nasional

Gerak-gerik Istri Ferdy Sambo Terekam CCTV, Jadi Salah Satu Alat Bukti Penting

Jumat, 19 Agustus 2022 16:47 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, di rumah dinas suaminya, pada 8 Juli 2022 lalu.

Hal tersebut diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ucap Agung.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi lalu menambahkan rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo kini sudah ditemukan.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, dan hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak 3 kali, wanita beranak 4 itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum dan sesaat kejadian di Duren tiga itu sudah kami temukan," ucap Andi Rian.

"Dengan sejumlah tindakan penyidik, tadi malam sampai pagi sudah diperiksa,"

"Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Baca: Timsus Akhirnya Temukan Rekaman CCTV yang Gambarkan Runtutan Pembunuhan Brigadir J di Rumah Sambo

Baca: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka seusai Polisi Kantongi Dua Alat Bukti dalam Kasus Brigadir J

Andi Rian lalu menjelaskan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan saksi.

Kedua rekaman CCTV yang merekam tingkah laku atau gerak-gerik Putri Candrawathi di TKP Brigadir J dibunuh.

"Dan berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik di Sanguling dan di dekat TKP," ucap Andi Rian.

"Ini yang menjadi barang bukti tidak langsung yang menunjukan PC ada di lokasi sejak Sanguling dan Duren Tiga," katanya.

Dari rekaman CCTV vital tersebut, terkuak Putri Candrawathi turut serta dalam rencana pembunuhan berencana Brigadir J.

"Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pembunuhan Brigadir J," ujar Andi Rian.

Tak main-main, Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Pasal 340 subsider 380 juncto pasal 55 dan 56 KUHP," katanya.

Namun sampai saat ini, Putri Candrawathi belum ditahan.

Hal tersebut karena Putri Candrawathi saat ini sedang sakit.

"Belum ada penangkapan, di rumahnya," ujar Andi Rian.

"Sebenarnya sudah kita periksa 3 kali, kemudian muncul surat dokter, sakit yang meminta istirahat selama 7 hari," imbuhnya.

Pengacara Kena Prank

Saat Putri Candrawathi posisinya kian terpojok di kasus Brigadir J, kuasa hukum buka suara bahwa dirinya juga merupakan korban prank dari istri Ferdy Sambo itu.

Hal itu diakui oleh Patra M Zen yang merupakan kuasa hukum Putri Candrawathi.

Diketahui, pada awal kasus Brigadir J, Patra M Zen begitu menggebu-gebu membela Putri Candrawathi.

Kala itu, dia mati-matian membela istri Ferdy Sambo itu agar kasus dugaan pelecehan seksual segera diungkap.

Dia bahkan sempat menuding kuasa hukum Brigadir J sebagai ahli sihir hingga ahli nujum.

"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra kepada wartawan pada, Rabu (27/7/2022).

Baca: 6 Personel Polisi Diduga Jalankan Obstruction of Justice atau Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Baca: Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pernyataan Patra kala itu untuk menanggapi ucapan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum pihak Brigadir J.

Saat itu Patra mengacu pada laporan dugaan pelecehan seksual yang diakui Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 9 Juli 2022 lalu.

"Pernyataan-pernyataan saudara Kamarudin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa," ujarnya.

Karena itu, Patra meminta semua pihak agar mengikuti proses hukum kasus tersebut hingga pembuktian di persidangan.

"Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air di baskom," ungkapnya.

Kasus Pelecehan Seksual Tak Terbukti

Diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pihaknya menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.

Hal lantaran pihaknya tidak menemukan peristiwa pidana.

“Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Andi, Jumat(12/8/2022).

Baca: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka, 83 Orang Diperiksa, 15 Orang Ditempatkan Khusus

Baca: Polri Berhasil Temukan CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga

Kini, Putri Candrawathi harus menghadapi kasus baru terkait laporan palsu karena tidak adanya peristiwa pelecehan seksual.

Dia bakal dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin mendesak Polri untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka karena dianggap membuat laporan palsu terkait tudingan pelecehan oleh Brigadir J.

Dalam hal ini kata Kamaruddin, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHPidana.

"Di mana mereka melaporkan almarhum melakukan pelecahan seksual," kata Kamaruddin, saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, CCTV Rekam Gerak-geriknya di Sekitar TKP

# Istri Ferdy Sambo # CCTV # Brigadir J # Putri Candrawathi # Pembunuhan Berencana

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Damara Abella Sakti
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved