Selasa, 28 April 2026

Terkini Nasional

Polri Temukan Rekaman CCTV yang Gambarkan Keseluruhan Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 19 Agustus 2022 16:21 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri akhirnya menemukan seluruh rekaman CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut rekaman CCTV yang sempat dihilangkan akhirnya ditemukan.

Hal itu pula yang kemudian menjadikan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Andi, dalam rekaman CCTV tersebut menggambarkan peritiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Andi menerangkan barang bukti rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu dasar penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca: Polri Berhasil Temukan CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga

Lima Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Selain keempat orang itu, timsus Polri juga menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca: CCTV Sebelum, Saat, dan Pasca Insiden Pembunuhan Brigadir J Ditemukan, Dasar Penetapan PC Tersangka

Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain

Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Rekayasa Tembak Menembak

Ferdy Sambo juga terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.

Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Temukan Rekaman CCTV yang Gambarkan Keseluruhan Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #rekaman CCTV   #pembunuhan   #Brigadir J

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved