Selasa, 28 April 2026

LIVE UPDATE

Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara atas Kasus Pengeroyokan Nur Alamsyah

Jumat, 19 Agustus 2022 15:50 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pengeroyokan Nur Alamsyah di kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Putra Siregar dan Rico Valentino divonis enam bulan penjara.

Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa dengan dua pasal alternatif.

Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun vonis hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara 10 bulan.

Ternyata hukuman pidana tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah mereka jalani.(*)


Host: Dea Mita
Editor: Imam Arif

# Nur Alamsyah # Putra Siregar # Rico Valentino # pengeroyokan

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved