LIVE UPDATE
Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara atas Kasus Pengeroyokan Nur Alamsyah
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pengeroyokan Nur Alamsyah di kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Putra Siregar dan Rico Valentino divonis enam bulan penjara.
Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa dengan dua pasal alternatif.
Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun vonis hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara 10 bulan.
Ternyata hukuman pidana tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah mereka jalani.(*)
Host: Dea Mita
Editor: Imam Arif
# Nur Alamsyah # Putra Siregar # Rico Valentino # pengeroyokan
Sumber: Tribun Video
Live Tribunnews Update
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan & Penembakan 2 Warga Musi Rawas, 2 Lainnya Masih Buron
Selasa, 19 Mei 2026
Live Tribunnews Update
Kronologi 2 Warga Musi Rawas Dikeroyok & Ditembak 5 Orang Tak Dikenal, Dipicu Selisih Paham
Selasa, 19 Mei 2026
Nasional
Tabiat 8 Siswa SMK yang Keroyok 2 Satpam Gegara Ditegur Merokok Dibongkar Satpam, Kerap Masuk BK
Sabtu, 16 Mei 2026
Regional
Niat Lindungi Pacar, Pria Tewas Dikeroyok Belasan Orang di Grogol Petamburan, Bermula karena Cekcok
Sabtu, 16 Mei 2026
Terkini Nasional
DEDI MULYADI Ancam Kirim Suporter Rusuh ke Barak, Peringatkan Bobotoh seusai Persib Menang
Selasa, 12 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.