LIVE UPDATE
Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara atas Kasus Pengeroyokan Nur Alamsyah
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pengeroyokan Nur Alamsyah di kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Putra Siregar dan Rico Valentino divonis enam bulan penjara.
Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa dengan dua pasal alternatif.
Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun vonis hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara 10 bulan.
Ternyata hukuman pidana tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah mereka jalani.(*)
Host: Dea Mita
Editor: Imam Arif
# Nur Alamsyah # Putra Siregar # Rico Valentino # pengeroyokan
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Massa Geruduk Polres Lampung Tengah Desak Bebaskan 3 Warga yang Ditahan Buntut Pelaku Curanmor Tewas
Senin, 20 April 2026
Viral
Seusai Dibacok, Kades Pakel Justru Ajak Pelaku Pengeroyokan Sholawat Bareng & Tolak Penjara
Sabtu, 18 April 2026
Tribunnews Update
3 Warga Ditangkap Polisi Buntut Keroyok Begal Motor hingga Tewas di Lampung, Massa Geruduk Mapolres
Sabtu, 18 April 2026
Live Tribunnews Update
Sosok Dani Diperiksa seusai Namanya Dituding Dalang Pengeroyokan dan Pembacokan Kades Lumajang
Jumat, 17 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.