Terkini Nasional
Kompolnas Desak Timsus Polri terkait Pemeriksaan Ferdy Sambo: Harusnya Berani Periksa
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mendesak Tim Khusus (Timsus) Polri untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan kekaisaran di tubuh Polri yang dipimpin oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan status Ferdy Sambo yang saat ini tersangka kasus penembakan Brigadir J dan sudah tidak menjabat sebagai Kadiv Propam Polri harusnya bisa dijadikan momentum bagi Timsus.
Sebab, kata dia, jika memang dahulu pejabat Polri masih takut untuk memeriksa yang bersangkutan maka inilah saat yang tepat untuk melakukan hal tersebut.
Baca: Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Kini Jadi Tersangka Baru Kasus Brigadir J
"Jika dulu belum ada keberanian mengungkap karena FS masih menjabat, saat ini bisa dijadikan momentum untuk melakukan pemeriksaan benar atau tidaknya dugaan ini," kata Poengky saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Jumat (19/8/2022).
Tak hanya itu, penyelidikan juga harus dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi Bhayangkara tersebut.
Sebab, kata Poengky, sejatinya kepercayaan publik kepada Polri sudah meningkat sebelum kasus tewasnya Brigadir J dan ditetapkannya Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka mencuat.
Oleh karenanya, Polri dirasa perlu untuk melakukan penyelidikan segera jika hal itu berkaitan dengan kasus Irjen pol Ferdy Sambo demi memperbaiki kembali kepercayaan publik tersebut.
"Jangan sampai menjadikan publik tidak percaya pada Polri. Kepercayaan masyarakat pada Polri sebelum kasus FS sudah meningkat. Sehingga jika ada informasi-informasi yang terkait dengan FS perlu didalami," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) buka suara soal dugaan adanya kekaisaran di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dipimpin oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen pol Ferdy Sambo.
Soal kekaisaran itu juga sempat diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Baca: Kapolri Didesak Transparan Usut Ferdy Sambo yang Diduga Terlibat Bisnis Judi Konsosium 303
Menyikapi itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan, pihaknya mendesak kepada tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk melakukan penyelidikan.
"Kami mengharapkan Tim Khusus, dalam hal ini Irsus (Inspektorat Khusus), untuk dapat menindaklanjuti informasi yang beredar di publik terkait dugaan tentang kekaisaran ini," kata Poengky.
Poengky menyatakan sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara pasti soal kekaisaran yang dimaksud.
Oleh karenanya, Kompolnas kata Poengky, meminta kepada para jajaran Timsus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen pol Agung Budi Maryoto membongkar dugaan kekaisaran tersebut.
"Belum (mengetahui, red). Oleh karena itu kami mendorong Pengawas Internal Polri yang dipimpin Irwasum untuk menyelidiki," tukas Poengky.
Diketahui, Eks Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo disebut memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri. Hal itu diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompolnas: Timsus Polri Harusnya Berani Periksa Ferdy Sambo Karena Sudah Tidak Menjabat Kadiv Propam
# Kompolnas # Ferdy Sambo # Pemeriksaan # Mendesak # Keberanian
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Perjuangan Trisha Putri Ferdy Sambo Lewati Masa Sulit hingga Jadi Dokter: Gelar Ini untuk Papa-mama
Rabu, 6 Mei 2026
Tribunnews Update
Sopir Taksi Terkait Insiden KA di Bekasi Selamat, Polisi Amankan untuk Pemeriksaan Lanjutan
Selasa, 28 April 2026
LIVE UPDATE
Jelang Idul Adha, Sampel Darah Ratusan Sapi Tarakan Diperiksa demi Antisipasi Penyakit
Senin, 20 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
9 Bos Travel Haji Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi, Pemeriksaan Digelar di Jawa Timur dan Jakarta
Kamis, 9 April 2026
LIVE UPDATE
Kasus Korupsi Walikota Maidi, KPK Geledah Rumah Dirut PDAU Kota Madiun Selama 3 Jam
Kamis, 9 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.