Nasional
Respons Polri Soal Beredarnya Konsorsium 303 Perjudian yang Disebut Dibekingi Ferdy Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Mabes Polri buka suara soal isu perkumpulan aktivitas perjudian atau Konsorsium 303 yang diduga dipimpin dan dibekingi Irjen Ferdy Sambo di internal Korps Bhayangkara.
Diketahui, baru-baru ini beredar dokumen Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 yang membekingi berbagai bisnis ilegal.
Satu di antaranya kegiatan perjudian.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku masih belum mengetahui informasi yang beredar tersebut.
Namun, pihak kepolisian dipastikan akan menindak tegas seluruh aktivitas perjudian.
"Info dari mana itu, yang pasti semua pekat (judi, narkoba, premanisme) (bakal) ditindak tegas," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2022).
Di sisi lain, Dedi kembali memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu untuk menindak aktivitas perjudian di Indonesia.
"Enggak usah dikandani. Kalau itu yo sikat terus pekat," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menindak tegas para pelaku perjudian baik langsung maupun via online.
Baca: Kapolri Didesak Transparan Soal Dugaan Bisnis Judi Ferdy Sambo, Jangan Hanya Pencitraan
Hal itu dikatakan saat memberikan pengarahan melalui virtual kepada jajarannya di seluruh Indonesia, Kamis (18/8/2022).
"Saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus di tindak," kata Sigit.
Mantan Kabareskrim Polri ini menyebut tidak akan segan-segan mencopot anggotanya yang tidak becus memberantas kegiatan tersebut.
"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," ungkapnya.
Selain perjudian, tindak pidana lainnya pun menjadi perhatian Kapolri.
"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), Ilegal Minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," kata Sigit.
Baca: Buka-bukaan soal Kasus Brigadir J Dibunuh Ferdy Sambo, Mahfud MD: Presiden Marah Betul, Kenapa Lama?
Sigit menyebut meminta kepada seluruh jajarannya untuk menghindari potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.
Hal ini untuk mengembalikan tingkat kepercayaan publik hin untuk menjaga marwah Polri di mata masyarakat.
"Sekali lagi saya tanya kepada rekan-rekan, yang tidak sanggup angkat tangan. Baik, kalau tidak ada berarti kalian semua, rekan-rekan semua, masih cinta institusi dan saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada kita, kepada institusi, sesegera mungkin," ucapnya.
Untuk informasi, kasus pembunuhan Brigadir J yang akhirnya menyeret mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo memunculkan beragam rumor, termasuk masalah konsorsium 303 atau judi.
Adapun konsorsium 303 judi merujuk pada Pasal 303 KUHP menyangkut perjudian.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Polri Soal Beredarnya Konsorsium 303 Perjudian yang Disebut Dibekingi Irjen Ferdy Sambo
# Listyo Sigit Prabowo # Polri # Konsorsium 303# Ferdy Sambo
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kapolri Beri Atensi Kasus Calon Polwan Dirudapaksa Oknum Polisi, Kirim Bareskrim & Propam ke Jambi
1 hari lalu
Konflik Timur Tengah
Pabrik Whip Pink Ilegal Digerebek Bareskrim Polri, Ribuan Tabung Gas N2O Siap Edar Disita
2 hari lalu
Tribunnews Update
Asrama Polri Ciledug Tangerang Hangus Terbakar, Angin Kencang Percepat Api Proses Penyebaran Api
2 hari lalu
Tribunnews Update
Langkah Prabowo Terhenti, Diduga Dengar Laporan Kapolri Listyo sebelum Terbang ke Rusia Temui Putin
6 hari lalu
Tribunnews Update
JK Lempar Solusi Pamungkas untuk Akhiri Polemik Ijazah Jokowi: Habis Waktu Kita, Ongkos Mahal
Kamis, 9 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.