Selasa, 19 Mei 2026

Terkini Nasional

Geleng-geleng Kepala, Bharada E Tak Menyangka Digugat Rp 15 Miliar oleh Deolipa Yumara

Kamis, 18 Agustus 2022 16:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kaget dengan gugatan perdata yang dilayangkan eks pengacaranya Deolipa Yumara yang mempersoalkan pencabutan kuasa.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebut kliennya tidak menyangka bakal digugat senilai Rp15 miliar oleh mantan pengacaranya tersebut.

"Saya kasih tahu (mengenai gugatan Deolipa), Bharada E cuma geleng-geleng kepala," kata Ronny saat dihubungi, Kamis (18/8/2022).

Bharada E merupakan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ronny menyebut kliennya saat ini masih fokus terkait perkara yang menjeratnya.

Bharada E hanya tidak percaya soal gugatan yang dilayangkan terhadapnya.

Baca: Deolipa Yumara Naikkan Gugatan Jadi Rp 25 Triliun, Ngaku Sukses Ungkap Pengakuan Bharada E

"Iya, nggak menyangka gitu, kita lagi kesusahan gitu (mengikuti proses kasus Brigadir J)," ucapnya.

Meski begitu, Ronny tak ambil pusing mengenai gugatan itu.

Dia mengatakan gugatan yang dilayangkan Deolipa merupakan haknya.

"Itu hak dia, monggo kalau mau gugat," jelasnya.

Sebelumnya, Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.

Gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Deolipa menyebut pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan hukum.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.

Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.

Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca: Bharada E Didugat Rp 15 Miliar oleh Deolipa Yumara, Ronny Talapessy: Klien Saya Bukan Orang Berada

"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatangan pebcabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya.

Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil sebab pencabutan itu tidak ada alasan apapun.

"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Tidak Menyangka Digugat Rp 15 Miliar oleh Eks Pengacaranya Deolipa Yumara

Editor: winda rahmawati
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Bharada E   #pengacara   #Deolipa Yumara   #gugatan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved