Terkini Nasional
Bank Indonesia Keluarkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru: Uang Pecahan Lama Masih Berlaku
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Mengutip keterangan Bank Indonesia, Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5000, Rp 2000, dan Rp 1000, dengan telah visual setiap pecahan Uang TE 2022 dalam rincian berikut.
Baca: Bank Indonesia Keluarkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru, Terdapat Inovasi Penguatan
Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Baca: Bank Indonesia Keluarlan 7 Pecahan Uang Kertas Baru, Pertahankan Visual Pahlawan Nasional
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bank Indonesia Keluarkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru, Bagaimana Nasib Uang Lama?
# Bank Indonesia # Uang Kertas Baru # Uang Rupiah # HUT RI
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
Local Experience
Gunung Api Banda Neira Terpampang di Uang Rp1000 Emisi 2016 Bersama Tari Tifa dan Anggrek
Rabu, 1 April 2026
LIVE UPDATE
Marak Tukar Uang Baru, BI Pekanbaru Buka Layanan dan Pasar Murah dalam Program SERAMBI 2026
Selasa, 10 Maret 2026
LIVE UPDATE
Lokasi Penukaran Uang Baru Ramai Diserbu, Warga Padati Masjid Islamic Center Syekh Abdul Manan
Jumat, 6 Maret 2026
LIVE UPDATE
Antrean Tukar Uang Baru Mengular di Lumajang Jawa Timur, Ratusan Warga Serbu Gerai di Hari Pertama
Jumat, 27 Februari 2026
LIVE UPDATE
Jelang Lebaran, Ratusan Warga Antusias Tukar Uang Pecahan di Kas Keliling BI, Rela Antre Berjam-jam
Kamis, 26 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.