TERKINI NASIONAL
Bank Indonesia Keluarkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru, Terdapat Inovasi Penguatan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Mengutip keterangan Bank Indonesia, Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5000, Rp2000, dan Rp1000, dengan telah visual setiap pecahan Uang TE 2022 dalam rincian berikut.
Baca: Nasib Uang Lama seusai Bank Indonesia dan Pemerintah Mengeluarkan Pecahan Uang Kertas Baru
Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca: Bank Indonesia Keluarlan 7 Pecahan Uang Kertas Baru, Pertahankan Visual Pahlawan Nasional
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.(*)
# Bank Indonesia # rupiah # uang baru
Sumber: Tribunnews.com
Konflik Timur Tengah
Setelah BBM Meroket, Rupiah Berpotensi Tembus Rp 17.100 per Dollar
Senin, 30 Maret 2026
Musik
Chord Gitar Karena Rupiah - Valdy Nyonk: Mengapa Kini Kau Berubah setelah Diriku Jatuh dan Susah
Rabu, 25 Maret 2026
Lirik Lagu
Chord Gitar Karena Rupiah - Valdy Nyonk: Mengapa Kini Kau Berubah setelah Diriku Jatuh dan Susah
Selasa, 24 Maret 2026
LIVE UPDATE
Stasiun Yogyakarta Sediakan Layanan Penukaran Uang Pecahan Baru bagi Para Pemudik, Langsung Diserbu
Senin, 16 Maret 2026
LIVE UPDATE
Penukaran Uang Baru di Balkot Fest Bogor Berujung Ricuh, Emak-emak Adu Mulut, Protes Tak Dapat Kupon
Jumat, 13 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.