Terkini Nasional
Nasib Uang Lama seusai Bank Indonesia dan Pemerintah Mengeluarkan Pecahan Uang Kertas Baru
TRIBUN-VIDEO.COM- Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Mengutip keterangan Bank Indonesia, Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5000, Rp2000, dan Rp1000, dengan telah visual setiap pecahan Uang TE 2022 dalam rincian berikut.
Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Baca: Bank Indonesia Keluarlan 7 Pecahan Uang Kertas Baru, Pertahankan Visual Pahlawan Nasional
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Baca: Bank Indonesia Gelar Ekspedisi Kas Keliling Rupiah Berdaulat di Kampung Gag, Siapkan Rp1 Miliar
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bank Indonesia Keluarkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru, Bagaimana Nasib Uang Lama?
# penukaran uang lama # Bank Indonesia # uang kertas baru # Pemerintah #
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Aksi Massa di London: Desak Pemerintah Inggris Intervensi RUU Kontroversial Israel
Sabtu, 18 April 2026
Terkini Nasional
Kopdes Merah Putih & Kampung Nelayan Cari 30 Ribu Putra-Putri Terbaik, Statusnya Pegawai BUMN
Kamis, 16 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Pemerintah Buka 35 Ribu Loker untuk Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih, Statusnya Pegawai BUMN
Rabu, 15 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.