Terkini Nasional
Eks Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa dan Boerhanudin Resmi Layangkan Gugatan ke Bharada E
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.
Deolipa menyebut pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan hukum.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.
Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.
Baca: Berjanji Akan Mengungkap Peran Pelaku Lain, LPSK Siap Lindungi Bharada E dan Keluarganya
Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatangan pebcabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya.
Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil sebab pencabutan itu tidak ada alasan apapun.
Baca: Bharada E Ungkap Peran Lebih Besar selain Irjen Sambo, Data Motif Pembunuhan Brigadir J Ada Sekoper
"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," ucapnya.
Sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanudin sebagai pengacaranya dan resmi menunjuk tim kuasa hukum yang baru.
Adalah Ronny Talapessy dan tim yang ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E sebagai pengacara baru menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Deolipa dan Boerhanudin Resmi Layangkan Gugatan ke Bharada E hingga Kabareskrim Polri, Ini Alasannya
# Bharada E # Deolipa Yumara # gugatan # Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu # Kuasa Hukum Bharada E #
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Respon Tegas KPK soal Diancam Digugat Rp 300 T oleh Noel Ebenezer: Lebih Baik Fokus ke Persidangan
Sabtu, 2 Mei 2026
Terkini Nasional
Momen Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe di PN Jakarta Pusat
Jumat, 24 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok Ditolak, Penyitaan dan Penahanan KPK Dianggap Sah
Senin, 20 April 2026
Terkini Nasional
Respons Pihak Jokowi saat Menang Gugatan CLS di PN Solo, Tegaskan Ijazah Presiden ke-7 Tetap Sah
Kamis, 16 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Pimpinan DPR Digugat, Disebut Tak Pakai Hak Menyatakan Pendapat soal Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres
Senin, 13 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.