Sabtu, 30 Mei 2026

Terkini Daerah

Top! Polresta Padang Terbanyak Ungkap Kasus Perjudian, Sebut Tak Berkaitan dengan Kasus Ferdy Sambo

Senin, 15 Agustus 2022 22:57 WIB
Tribun Padang

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Sumatera Barat meringkus sebanyak 230 orang pelaku tindak pidana judi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Polda Sumbar mencatat bahwa jajaran Polresta Padang berhasil pengungkapan paling banyak di lingkungan kepolisian daerah Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan bahwasanya penangkapan tindak pidana judi ini berawal dari masyarakat yang sudah resah.

Ia mengatakan, gencarnya dilakukan penindakan terhadap pelaku praktik judi tidak ada hubungannya dengan kasus yang menjerat Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Ini karena keresahan masyarakat dan banyaknya perjudian di Sumatera Barat. Kasus yang berhasil diungkap sebanyak 124 kasus dengan total pelaku sebanyak 230 orang," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Baca: Sosok Brigjen Agus Budiharta Korban Skenario Ferdy Sambo, Kini Nasibnya harus Ditahan di Mako Brimob

Kata dia, Kapolda Sumbar memerintahkan dari tanggal 1 Agustus 2022 untuk melakukan penindkan dalam segala bentuk perjudian sampai saat ini.

Alasan dilakukan penindakan perjudian karena melanggar agama, melanggar aturan negara, tidak sesuai dengan falsafah di Minangkabau 'Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah'.

"Perjudian itu banyak menyengsarakan masyarakat kecil atau ekonomi lemah. Padahal perjudian itu tidak akan membuat kaya, dan hanya membuat kaya bandarnya saja," katanya.

Baca: Korban Skenario Ferdy Sambo, 63 Anggota Polri Diperiksa, 35 Terbukti Langgar Etik Kasus Brigadir J

Disebutkannya, judi yang paling banyak diamankan adalah judi jenis togel. Sedangkan untuk yang lainnya ada judi konvesional dalam bentuk uang dan online.

"Polda Sumbar mengungkapnya sebanyak 18 Laporan Polisi, sedangkan sebanyak 106 Laporan Polisi ditindk oleh Polres sejajaran," kata Kombes Pol Sulityawan.

Jajaran polres yang paling banyak mengungkap kasus perjudian adalah Polresta Padang dengan jumlah laporan polisi sebanyak 19 kasus.

Sampai saat ini, belum sampai kepada kasus judi yang besar atau bandar utamanya. Oleh karena itu, akan dilakukan pengembangan dalam tindak pidana ini.

Pihaknya berkomitmen sesuai arahan Kapolda Sumbar, tidak ada kasus judi yang diselesaikan secara Restoratif Justice, semua kasus judi akan dinaikkan ke pengadilan sampai ada keputusannya.

Berkaitan kasus judi ini, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 303 bis KUHP ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara paling banyak dendanya Rp15 juta rupiah.

Kemudian, juga Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara atau pidana paling banyak Rp1 miliar.

(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Polresta Padang Terbanyak Ungkap Kasus Judi, Dalam Wilayah Hukum Polda Sumbar

# Polresta Padang # Irjen Ferdy Sambo # judi online # Polda Sumatera Barat

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Padang

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved