TRIBUNNEWS UPDATE
Tuduhan Pelecehan Tak Terbukti, Pengacara Brigadir J Laporkan Balik Ferdy Sambo & Putri Candrawathi
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak keluarga Brigadir J merasa dirugikan dengan tuduhan pelecehan yang dilaporkan pihak Irjen Ferdy Sambo.
Pasalnya, tuduhan itu tidak terbukti dan kini penyidikannya telah dihentikan oleh polisi.
Oleh karena itu, pihak keluarga akan melaporkan balik Ferdy Sambo dan istri karena telah membuat laporan palsu.
Baca: Terungkap Putri Candrawathi Kirim WA ke Adik Brigadir J, Ini Kata Kuasa Hukum
Hal ini disampaikan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Senin (15/8/2022).
"Pelecehan seksual itu tidak ada. Hanya karang-karangan Ferdy Sambo. Jadi wajar kalau kasusnya distop," kata Kamaruddin melalui sambungan telepon, Senin (15/8/2022).
Kamaruddin berujar, tuduhan pelecehan seksual yang tidak terbukti kebenarannya itu telah mencoreng nama baik Brigadir J.
Pihak keluarga bahkan merasa sangat terpukul dengan tuduhan itu.
Keluarga menilai, Brigadir J seolah-olah sudah dihakimi sebagai pelaku pelecehan, padahal belum terbukti di pengadilan.
Atas dasar itu, Kamaruddin selaku pembela keluarga Brigadir J akan melaporkan balik Ferdy Sambo dan istri ke Polres Jakarta Selatan.
"Kita akan lapor balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena sudah membuat laporan palsu," tutur Kamaruddin.
Baca: Kesedihan Ayah Brigadir J: Tak Bisa Hadiri Prosesi Wisuda di Jakarta, Keinginan Terbatas Finansial
Dikutip dari Kompas.com, laporan palsu bisa dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP.
Disebutkan bahwa ancaman pidananya yakni penjara selama satu tahun empat bulan.
"Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan," bunyi Pasal 220 KUHP.
Sebelumnya, Bareskrim telah menghentikan penananganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (12/8).
Baca: Nasib Malang Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ahli Hukum Ngeri-ngeri Sedap
Andi menyebut, pelaporan yang dilakukan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J hanya untuk menghalangi penyidikan.
Diketahui Putri Candrawathi melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli lalu.
Lokasi pelecehan disebut terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Seiring berjalannya waktu, penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Baca: Kondisi Rumah Elite Ferdy Sambo di Magelang, Diduga Jadi TKP Awal Perencanaan Pembunuhan Brigadir J
Kini Bareskrim fokus pada satu laporan yang tersisa, yakni dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengacara Keluarga Brigadir J Laporkan Balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terkait Dugaan Laporan Palsu
# TRIBUNNEWS UPDATE # Putri Candrawathi # Irjen Ferdy Sambo # Brigadir J # pembunuhan
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD Bongkar Ada Eks Anggota DPR Napi Korupsi Diam-diam Keluar Penjara: Ketemuan di Hotel
Senin, 30 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Houthi Bantu Iran Perangi AS-Israel, Milisi Yaman Bakal Tutup Selat Bab Al-Mandeb di Laut Merah
Senin, 30 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Sempat Dibantarkan untuk Operasi, Nadiem Makarim Kembali Hadiri Sidang Kasus Chromebook
Senin, 30 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Christy Jusung Akui Stress Tak Bisa Bayar Cicilan usai 8 Tahun Vakum Akting, Bertahan dari Tabungan
Senin, 30 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Iran Klaim Hancurkan Pesawat AWACS Milik AS dalam Gelombang ke-86, Serangan Meluas ke Asia Barat
Senin, 30 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.