Terkini Nasional
Kejanggalan Pemecatan Deolipa Yumara Eks Kuasa Hukum Bharada E: Dia Gak Bisa Ngetik
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara menggelar konferensi pers pasca dirinya dipecat menjadi kuasa hukum penembak Brigadir J atau Yoshua.
Di lingkungan rumahnya yang beralamat di Pancoran Mas, Kota Depok, Deolipa mengatakan bahwa dirinya sudah diberhentikan per tanggal 10 Agustus 2022.
Baca: Dipanggil Ferdy Sambo & Istrinya seusai Tembak Brigadir J, Bharada E & Bripka RR Disodori Uang Dolar
"Memang kemarin itu kan saya pengacara dari Bharada E, karena oleh negara pada tanggal 10 ada surat pemecatan dari negara maka saya berubah tak lagi jadi pengacara untuk sementara," jelasnya di lokasi, Sabtu (13/8/2022).
Dari pemberhentian itu, Deolipa menyoroti surat kuasa yang dinilainya tak murni ditulis oleh Bharada E atau Richard Eliezer.
Sebelum adanya surat penghentian itu, Deolipa mengatakan bahwa sedianya Bharada E selalu menulis dengan tulisan tangannya, tanpa diketik.
Baca: Penasihat Ahli Kapolri akan Diperiksa Timsus Terkait Skenario Pembunuhan Brigadir Yoshua
Selain ditulis tangan, Bharada E selalu menyertai hari, jam, menit pada saat itu menulis di dalam suratnya.
"Jadi setiap surat dia tulisan tangan itu selalu diawali dengan tanggal dan jam, bahkan menit dan detiknya ditulis," katanya.
"Surat ketiga adalah pencabutan surat kuasa Richard ke saya. Ini yang terakhir yang diketik ini gak ada jam dan tanggal," timpalnya.
Kejanggalan lain, Deolipa mengatakan bahwa Bharada E berada di dalam tahanan dan tak punya akses untuk mengetik lewat komputer.
"Richard kan di tahanan, dia gak bisa ngetik, kemudian dia gak punya keahlian secara hukum. Dia brimob keahliannya nembak, siapa yang nulis ini," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Deolipa Yumara Tunjukkan Tulisan Tangan Bharada E, Surat Kuasa Tiba-tiba Dicabut: Siapa yang Nulis!
# kejanggalan # pemecatan # Deolipa Yumara # Kuasa Hukum Bharada E #
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Tak Ambil Banding, Ammar Zoni Pilih Peninjauan Kembali Usai Temukan Kejanggalan Putusan
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jaksa Ungkap Kejanggalan Infus Nadiem Makarim, Posisi Pemasangan Disebut Tak sesuai Fakta Medis
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Menteri Angkatan Laut AS Tiba-tiba Mundur di Tengah Blokade Pelabuhan Iran, Isu Pemecatan Menguat
Kamis, 23 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Bupati Tulungagung Ancam Pecat OPD Berkedok Surat Pengunduran Diri jika Tak Setor Uang Pemerasan
Senin, 13 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.