Selasa, 21 April 2026

Terkini Nasional

Kuasa Hukum Bharada E Deolipa dan Boerhanuddin Dicabut, DPR Panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Sabtu, 13 Agustus 2022 08:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto, turut menanggapi adanya surat pencabutan kuasa pada Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai Kuasa Hukum dari Bharada E.

Pencabutan kuasa Deolipa dan kuasa huk ini pun mengagetkan karena dilakukan secara tiba-tiba, bahkan publik juga menilai ada intervensi dari Polri.

Pasalnya, surat tersebut pencabutan kuasa diketik rapi dengan adanya materai dan tanda tangan dari Bharada E, padahal Bharada E sendiri saat itu berada dalam sel tahanan di Bareskrim Polri.

Baca: Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Hanya Dampingi Tak Sampai Sepekan, Kini Muncul Dugaan Intervensi

Menanggapi hal tersebut, Bambang menyebut Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain untuk mempertanyakan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hubatarat atau Brigadir J yang selama ini menjadi sorotan publik.

Komisi III DPR juga ingin mengetahui apakah memang pencabutan kuasa tersebut sudah sesuai prosedur dan peraturan atau tidak.

"Pada masa sidang ke depan kita akan undang Pak Kapolri untuk menjelaskan detail. Apakah sudah sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) apa enggak. Apakah sudah sesuai dengan peraturan apa enggak?" kata Bambang, Jumat (12/8/2022), dilansir Kompas.com.

Bambang pun meyakini saat ini akan sulit rasanya jika ada pihak-pihak yang melakukan intervensi, baik dari Polri maupun kepada Polri.

Baca: Polri Ungkap Brigadir J Tak Melecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Penanganan LP Putri Dihentikan

Karena menurut Bambang, selama pengungkapan kasus kematian Brigadir J ini, Polri dinilai sudah transparan.

"Saya yakin, bahwa langkah-langkah yang sifatnya intervensi, hari ini sudah susah. Susahnya ampun-ampun," ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang menuturkan, sulitnya Polri mengintervensi, salah satunya karena banyak pemberitaan soal kasus pembunuhan ini.

Untuk itu, dia meyakini semua tahapan pengusutan kasus pasti akan diungkap kepada publik.

Menurut Bambang, Komisi III akan memanggil Kapolri setelah 16 Agustus 2022 atau tepatnya usai masa reses DPR berakhir.

"Pemanggilannya, tentu ini sudah ada penjadwalan," ungkap Bambang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Deolipa dan Boerhanuddin Dicabut Kuasanya Sebagai Pengacara Bharada E, DPR akan Panggil Kapolri

# Bharada E # Komisi III DPR # PDI-P # Deolipa Yumara # Bambang Wuryanto # Muhammad Boerhanuddin # Bharada E # Listyo Sigit Prabowo # Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved