Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Jual Beli Lahan Ilegal di Bong Mojo Solo Dilaporkan ke Polisi, Sebanyak 12 Saksi sudah Diperiksa

Jumat, 12 Agustus 2022 21:10 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membawa kasus dugaan jual beli tanah ilegal di kawasan Bong Mojo, Kecamatan Jebres ke ranah hukum.

Laporan dari Bagian Hukum Setda Surakarta itupun sudah ditanggapi Polresta Solo, dengan melakukan penyelidikan.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tim penyelidikan sudah dibentuk khusus, untuk melakulan penyelidikan yang dimulai pada 18 Juli 2022 lalu.

Dari hasil gelar perkara, pada tanggal 8 Agustus 2022, meningkat dari Penyelidikan ke Penyidikan.

Sebanyak 19 warga, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Solo, dan BPKAD Solo menjadi saksi pada penyelidikan tahap 1 ini.

Baca: Gibran Meninjau Langsung Bekas Makam Bong Mojo untuk Tertibkan Hunian Liar, Warga: Kita Cuma Numpang

"Sampai hari ini, sudah ada 12 orang yang kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi," katanya, Jumat (12/8/2022).

"Mereka terdiri dari warga masyarakat di Bong Mojo, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, BPKAD Solo, termasuk Lurah Jebres," imbuhnya.

Pemeriksaan saksi sendiri akan dilanjutkan pada minggu depan.

Kapolresta mengatakan, pada minggu depan sebanyak 9 orang akan dipanggil menjadi saksi.

"Lalu minggu depannya lagi kita lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dari kasus yang terjadi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jual Beli Lahan Ilegal di Bong Mojo Solo Dilaporkan Polisi, 12 Saksi Sudah Diperiksa

Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #Jebres   #ilegal   #jual beli tanah   #bong mojo   #saksi   #Diperiksa Polisi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved