Senin, 20 April 2026

Terkini Nasional

Indra Kenz Jalani Sidang Perdana, 22 Orang Ditunjuk Jadi Jaksa Penuntut Umum

Jumat, 12 Agustus 2022 20:26 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di ruang utama Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (12/8/2022) pagi.

Pria kelahiran 1996 tersebut mendengar dakwaan yang dilontarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan.

Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk memimpin sidang perdana Indra Kenz beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk pun sampai ada 22 orang.

Namun yang hadir dalam sidang ada enam untuk membacakan surat dakwaan kepada terdakwa Indra Kenz yang dihadirkan secara daring.

"Pertama dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata JPU Kejari Kota Tangerang Selatan, Agung Susanto.

Baca: Puluhan Korban Binomo Indra Kenz Geruduk Pengadilan Negeri Tangerang saat Sidang Perdana

Crazy rich asal Medan itu juga disangkakan pasal berlapis.

Pasal kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 378 KUHP, kemudian Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang perdana tersebut juga diwarnai aksi demo oleh para korban penipuan Indra Kenz.

Puluhan orang korban penipuan investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz menggeruduk Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022).

Sebagaimana diketahui, siang ini Indra Kenz menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Selatan.

Kedatangan para korban penipuan terdakwa Crazy Rich Medan itu untuk mengawal jalannya persidangan.

Baca: Puluhan Korban Binomo Indra Kenz Geruduk PN Tangerang saat Sidang Perdana, Tegas Tuntut Ganti Rugi

Juru bicara korban penipuan Indra Kenz, Maru Nazara, berharap pengadilan Negeri Tangerang dapat sungguh-sungguh dalam menghukum Indra Kenz.

"Kami berharap semua pihak, polri, pengadilan dan lainnya mengawal kasus ini, jangan sampai ada oknum yang bermain dan mengambil kesempatan dan menggerus harta korban," kata Maru di depan gedung Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022).

Dia juga menegaskan, dengan proses hukum yang sedang berjalan saat ini, pihaknya berharap aset Indra Kenz dapat dikembalikan kepada para korban.

"Karena bercermin kejadian sebelumnya, bahwa uang korban dikuasai negara. Kalau sampai dikuasai itu kejahatan," tegasnya.

Dia berharap, pengadilan negeri Tangerang, bisa bekerja profesional dan bebas dari manipulasi hukum.

Penipuan investasi aplikasi Binomo tersebut merugikan 108 orang dengan total kerugian sebesar Rp 73,1 miliar.

Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp 1,64 miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Indra Kenz Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang, Crazy Rich Medan Didakwa Pasal Berlapis

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved