Terkini Nasional
Kini Tak Jadi Pengacara Bharada E, Deolipa: Kami Tidak Punya Kepentingan Dalam Perkara Ini
TRIBUN-VIDEO.COM - Deolipa Yumara menanggapi santai pencabutannya sebagai kuasa hukum Bharada E.
Bharada E mencabut kuasa pada 10 Agustus 2022, lewat sebuah surat yang diketik dengan sangat rapi, dibubuhi materai Rp 10 ribu.
Menanggapi pencabutan kuasa itu, ada 5 poin yang disampaikan Deolipa Yumara, sebagaimana dikutip Tribun dari Youtube Kompas.com, 12 Agustus 2022.
Berikut pernyataan lengkap Deolipa Yumara, pengacara yang sempat dipuji oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
1. Kami tidak punya kepentingan dalam perkara ini
2. Kami ditunjuk oleh negara untuk melakukan pekerjaan pengacara
3. Waktu diminta untuk datang ke mabes polri saya lagi tidur, karena pulang pagi pengen tidur. Tapi diganggu oleh negara supaya melakukan pekerjaan negara, saya turut. Saya tak tahu perkaranya apa.
4. Ketika saya ditarik kuasa, nggak ada persoalan, biasa aja. Cuma ketika kita mulai bersama Bharada E dengan doa, kita ingin tutup dengan doa juga, jadi clear.
5. Saya ingin minta jasa pengacara dari negara paling tidak Rp 15 triliun, biar kita bisa foya-foya. Saya kerja capek lho, 5 hari nggak tidur, bayangin aja. Kalau nggak dikasih saya gugat negara.
Baca: Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Hanya Dampingi Tak Sampai Sepekan, Kini Muncul Dugaan Intervensi
Disinggung soal adanya tekanan dari Bareskrim kepadanya, Deolipa tidak terlalu mempersoalkan.
"Tekanan-tekanan biasa aja menurut saya. Nggak usah dipusingkan," ungkapnya.
Dia juga mengaku belum mendapatkan penjelasan dari Bareskrim mengapa dia harus dicopot. Namun baginya itu tidak persoalan.
Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin merupakan kuasa hukum kedua Bharada E, menggantikan posisi Andreas Silitonga.
Deolipa menerima surat pencabutan kuasa melalui pesan WhatsApp. Dia dikirim foto surat bermaterai.
"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya ditulis tangan," kata dia saat acara di Metro TV, Kamis (11/8/2022) malam.
Berikut isi lengkap surat pencabutan kuasa yang dikutip dari foto surat yang diterima oleh Deolipa:
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.
Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).
Baca: Pencabutan Kuasa Pengacara Bharada E Menuai Pertanyaan, Deolipa Yumara Mengaku Sempat Dapat Tekanan
Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.
Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.
Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 10 Agustus 2022. Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Sebagaimana diketahui, Bharada E merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain Bharada E, tersangka lainnya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuwat.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Tak Lagi Jadi Pengacara Bharada E, Deolipa: Kami Tidak Punya Kepentingan Dalam Perkara Ini
#kuasa hukum #pengacara #Bharada E #Deolipa Yumara #Brigadir J
Sumber: Tribun Jambi
Nasional
Kuasa Hukum Rismon Tanggapi LP JK soal Kasus Ijazah Jokowi: Biarkan, Tak Segampang Itu Buat Laporan
Selasa, 7 April 2026
Selebritis
ALASAN INSANUL FAHMI TURUTI MAWA untuk Berpisah, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Jumat, 27 Maret 2026
Terkini Nasional
Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Dinilai Percuma, Kuasa Hukum Roy: Tersandung Kasus Hukum Lain
Kamis, 19 Maret 2026
Terkini Nasional
Parsel Gibran untuk Rismon Dinilai Bentuk Penghinaan, Kuasa Hukum Roy Suryo: Merendahkan Martabat!
Kamis, 19 Maret 2026
Selebritis
GUGATAN TETAP BERJALAN Meski Vidi Aldiano Sudah Meninggal, Ini Kata Kuasa Hukum Keenan Nasution
Kamis, 19 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.