Selasa, 14 April 2026

Terkini Nasional

Deolipa Yumara bakal Gugat Negara seusai Dirinya Dicopot sebagai Kuasa Hukum Bharada E

Jumat, 12 Agustus 2022 18:34 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Bekas kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal menggugat Presiden Jokowi hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, usai dicopot sebagai pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.

"Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat."

"Supaya kita dapat sebagai pengacara secara perdata Rp15 triliun," kata Deolipa Yumara, eks kuasa hukum Bharada E, saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Ia menuturkan, mereka menggugat negara membayarkan fee atas jasa sebagai pengacara Bharada E senilai Rp15 triliun.

Apalagi, penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum berasal dari Bareskrim Polri.

Baca: Tepis Kabar Adanya Intervensi, Polri Beberkan Alasan Bharada E Cabut Kuasa 2 Pengacaranya

"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong."

"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," selorohnya.

Deolipa menambahkan, gugatan itu nantinya akan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia meyakini negara bakal menyanggupi permintaan tersebut.

"Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata negara. Kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun enggak ada? Ya kalau nggak ada kita gugat," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mencabut kuasa terhadap dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pencabutan surat kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

Baca: Eks Kuasa Hukum Bharada E Sebut Pencabutan Surat Kuasa Ada Kaitannya dengan Koar-koarnya di Media

"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," jelas Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Andi menuturkan, Deolipa dan Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.

Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E usai pengacara sebelumnya mengundurkan diri.

"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan."

"Pasca-pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," terang Andi.

Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer, lewat surat pencabutan kuasa yang tersebar di media sosial.

Pencabutan surat kuasa tersebut berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai. Bharada E telah mencabut kedua kuasa hukum itu terhitung sejak Rabu (10/8/2022) lalu.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dicopot Sebagai Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Deolipa Yumara Bakal Gugat Negara Rp15 Triliun

# Deolipa Yumara # Bharada E # Bareskrim Polri # Brigadir J # Listyo Sigit Prabowo

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved