Tribunnews Update
Tak Kunjung Respons Permohonan Bharada E soal Justice Collaborator, LPSK Ungkap Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Hingga kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum juga memberi perlindungan pada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, hal ini lantaran mereka belum bertemu dengan Bharada E hingga kini.
Pasalnya pihak kepolisian belum memberikan fasilitas terkait pertemuan ini.
LPSK dinilai terlalu lambat dalam merespons permohonan prlindungan Bharada E yang telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
Baca: 3 Pimpinan Komnas HAM Tiba di Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E Diperiksa Bersama
Terkait kondisi ini, Edwin Partogi pun membeberkan alasannya.
Dilansir oleh Kompas.com, Jumat (12/8), Edwin mempertanyakan alasan kepolisian yang belum juga memberikan kesempatan untuk mempertemukan LPSK dan Bharada E.
"Tanyakan ke Bareskrim kapan mereka akan fasilitasi LPSK ketemu Bharada E?" ujar Edwin saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (12/8/2022).
Edwin menerangkan, untuk memberikan perlindungan sebagai justice collaborator, LPSK harus bertemu langsung dengan pemohon.
Hal ini dilakukan untuk mendengarkan keterangan langsung.
Baca: Alasan Polri Perbolehkan Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E Jadi Satu di Mako Brimob
Lebih lanjut Edwin mengatakan, untuk menjadi justice collaborator, harus memenuhi sejumlah syarat.
Pertama, merupakan tindak pidana tertentu, untuk syarat ini LPSK menganggap sudah terpenuhi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Kedua, justice collaborator bukan merupakan pelaku utama, lalu punya keterangan penting untuk mengungkap tindak pidana.
Selanjutnya yakni bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana.
Baca: Ferdy Sambo Ngotot Pembunuhan Brigadir J karena Pelecehan di Magelang, Samuel: Sandiwara Berubah
Terakhir adalah adanya ancaman nyata ataupun potensial kepada justice collaborator dan keluarga.
Syarat terakhir yang harus dikonfirmasi oleh LPSK kepada Bharada E.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK Belum Bisa Lindungi Bharada E karena Tak Difasilitasi Kepolisian"
HOST: Sisca Mawaski
VP: Januar Imani
# Respons # Permohonan # Bharada E # justice collaborator # LPSK
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Respons Arab Saudi seusai 19 Rudal Iran Serang UEA hingga Industri Minyak Terbakar Membara
Selasa, 5 Mei 2026
Tribunnews Update
Respons China soal Penembakan di Jamuan Makan Malam Trump: Kami Mengutuk Tindakan Kekerasan
Senin, 27 April 2026
LIVE UPDATE
Dikritik MUI soal Cara Pemusnahan Ikan Sapu-sapu, Wali Kota Jakarta Selatan Ubah Metode
Jumat, 24 April 2026
Tribunnews Update
Respons Tegas Malaysia soal Purbaya Usul Pajaki Selat Malaka: Tidak Bisa Dilakukan secara Sepihak!
Kamis, 23 April 2026
Tribunnews Update
JK Ungkit Peran di Balik Karier Politik Jokowi, Gibran: Terima Kasih Evaluasinya, Pak JK Itu Idola
Rabu, 22 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.