Kamis, 9 April 2026

LIVE UPDATE

Beredar Video Timeline Brigadir J Sebelum dan Sesudah Tewas di Rumah Sambo, Kenakan Kaos Putih

Kamis, 11 Agustus 2022 21:02 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar video timeline sebelum dan sesudah Brigadir J alias Brigadir Yosua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Dari rekaman video yang beredar terlihat aktifitas istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir J hingga Bharada E pulang dari Magelang.

Rekaman CCTV dari berbagai lokasi ketika Brigadir J masih hidup dan rentang waktu Brigadir J dieksekusi Ferdy Sambo cs.

Rekaman CCTV dimulai dari kota Magelang, Jawa Tengah pada Jumat (8/7/2022).

Dalam rekaman tersebut terdiri dari 3 mobil.

Baca: Ketua IPW Desak Polri Tetap Buka Motif Pembunuhan Brigadir J: Harus Taat pada Perintah Presiden

Masing-masing mobil patwal, dua mobil hitam yang dinaiki rombongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sekira pukul 15.29 WIB Ferdy Sambo sampai di rumah pribadinya, 11 menit kemudian disusul rombongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi beserta Bharada E dan Brigadir J.

Selain mereka ada asisten rumah tangga, dan ada 2 lagi stafnya termasuk ADC senior.

Tiga menit berselang, Putri Chandrawati, Bharada E, Brigadir J, hingga asisten rumah tangga terlihat melakukan tes RT-PCR.

Pukul 17.05 WIB Putri Candrawathi meninggalkan rumah dan masuk mobil MPV hitam.

Pukul 17.10 WIB Ferdy Sambo meninggalkan rumah pribadinya dengan SUV hitam.

Dari rekaman CCTV di kompleks Duren Tiga atau sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, terlihat mobil SUV hitam yang ditumpangi Ferdy Sambo.

Brigadir J diperkirakan tewas sekitar pukul 17.06-17.23 WIB.

Pukul 17.23 WIB terlihat Putri Candrawathi kembali masuk ke rumah pribadinya dengan mengenakan piyama.

Putri Candrawathi pulang tanda dikawal oleh Brigadir J.

Kemudian sekira pukul 18.33 WIB, CCTV merekam mobil dinas Satreskrim Jakarta Selatan.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Baca: Kritik Pedas Fadli Zon soal Tewasnya Brigadir J: Drama India Kalah, Ceritanya Berubah & Mengejutkan

Brigadir Yosua sendiri tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang langsung mengumumkan status Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pada Selasa (9/8/2022) malam.

Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan tentang ancaman hukuman yang akan diterima Irjen Fedy Sambo.

Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati hingga penjara seumur hidup.

Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi dalang pembunuhan Brigadir Yosua.

Untuk itu, penyidik Bareskrim menetapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP kepada Irjen Ferdy Sambo.

Komjen Pol Agus Andrianto bilang, peran Irjen Ferdy Sambo memberi perintah dan merekayasa cerita pembunuhan.

"Irjen Pol FS menyuruh, melakukan dan me-skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menempak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga," katanya saat jumpa pers mendampingi Kapolri.

"RE (berperan) telah melakukan penembakan terhadap korban, sementara RR dan KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."

"Dari perannya masing masing, penyidik menetapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seunmur hidup atau selama lamanya 20 tahun," kata Komjen Pol Agus Andrianto.(*)

# Komjen Pol Agus Andrianto # Irjen Ferdy Sambo # Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved