Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Alasan PRT di Madura Curi Uang Majikan 6 Juta, Sakit Hati Tak Diberi THR

Kamis, 11 Agustus 2022 19:08 WIB
TribunMadura.com

TRIBUN-VIDEO.COM – Pelarian seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) berinisial MF (45), warga Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember berakhir, Rabu (10/8/2022). Itu setelah Satreskrim Polres Bangkalan menangkapnya di rumah suami sirinya, di Jalan Kyai Ghozali Rogotrunan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

Perempuan Kelahiran Poso, Sulawesi Tengah itu dilaporkan pada Sabtu (9/7/2022) atas kasus pencurian uang milik majikannya, perempuan berusia senja berinisial HL (67), warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.

Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, tersangka MF tidak hanya mengakui telah mencuri uang majikan sebesar Rp 6 juta. Namun perempuan yang menguasai 4 bahasa; Mandarin, Hongkong, Arab Saudi, dan Inggris itu tampak tidak memiliki beban atas apa yang telah diperbuatnya.

Baca: Sakit Hati lantaran Sering Dimarahi, PRT Nekat Habisi Majikan di Padang

Bahkan, MF sempat cengengesan atau ketawa saat dirinya menerangkan momen ketika hendak mencuri uang majikan. “Ah ambil saja,” ungkap MF sambil ketawa di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

MF yang baru bekerja selama 6 bulan mengaku, terpaksa mencuri uang majikannya senilai Rp 6 juta karena merasa sakit hati setelah janji majikan untuk memberikan uang Tunjangan Hari Raya satu bulan gaji tidak kunjung diberikan.

“Ternyata setelah hari H ketika saya mau pulang ke Lumajang untuk liburan, dia tidak ngasih, hanya diberi separuh. Padahal dia sendiri yang janji, saya tidak meminta,” pungkasnya.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, tindak pidana pencurian uang senilai Rp 6 juta itu terjadi pada 24 Mei 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. Uang sebesar itu terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 40 lembar, pecahan Rp 20.000 sebanyak 93 lembar, dan pecahan Rp. 5.000 sebanyak 28 lembar.

“Memang sebelumnya, korban sering kehilangan uang. Namun kecurigaan dan dugaan terhadap MF tidak berani karena belum cukup bukti,” ungkap Wiwit didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya.

Korban kemudian memutuskan pergi melapor ke Polsek Tanjung Bumi setelah mendapati uang sebesar Rp 6 juta yang tersimpan dalam kamar raib. Ternyata uang itu telah berpindah di dalam kamar pembantu dengan terbungkus daster milik MF senilai Rp 5.640.000. Namun MF tidak ada di kamar.

Baca: Sakit Hati Tak Diberi THR, Pembantu Nekat Curi Uang Majikan 6 Juta, Akhirnya Tertangkap

Kumpulan Berita Lainnya seputar Bangkalan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Dalam modusnya, lanjut Wiwit, tersangka MF mengambil uang milik korban pada saat tersangka mengepel kamar majikan. Kala itu korban sedang mengaji di luar kamar, tepatnya di samping kamar korban.

“Usai menerima laporan, kami melakukan penyelidikan, akhirnya diketahui yang bersangkutan berada di Lumajang. Tersangka MF kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” pungkas mantan Kapolres Pacitan itu.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pembantu Rumah Tangga Bisa 4 Bahasa Asing, Curi Uang Majikan 6 Juta, Sakit Hati Tak Diberi THR

#Bangkalan #Madura #PRT #Curi Uang #THR

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: TribunMadura.com

Tags
   #Bangkalan   #Madura   #PRT   #Curi Uang   #THR

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved