Terkini Nasional
Data Harta Kekayaan Irjen Ferdy Sambo Tak Tercatat, KPK Sebut Eks Kadiv Propam Belum Melengkapi
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mempublikasikan harta kekayaan milik Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) Ferdy Sambo.
Kenapa?
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan alasannya.
Yakni, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu belum melengkapi data yang diminta untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK, lanjut Ipi, masih memverifikasi data harta kekayaan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk pelaporan tahun 2021.
"KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021."
"Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi."
"Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs eLHKPN," kata Ipi dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).
Baca: Harta kekayaan Irjen ferdy Sambo Belum Dipublikasi Di Situs LHKPN, KPK Beri Penjelasannya
Kata Ipi, KPK telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan oleh Ferdy Sambo.
Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, barulah KPK akan mempublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum.
"KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," kata Ipi.
Dari penelusuran Tribunnews.com pada hari ini, tidak terdapat data kekayaan menyangkut Irjen Pol Ferdy Sambo.
Di sisi lain, Ferdy Sambo sudah menjabat di posisi strategis Polri dan memiliki pangkat jenderal bintang dua.
Tidak hanya pelaporan periodik 2021, LHKPN Ferdy Sambo di tahun-tahun sebelumnya juga tidak tersedia di situs KPK.
Sebagai aparat kepolisian, Ferdy Sambo merupakan unsur penyelenggara negara.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dijadikan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca: Komnas HAM Batal Periksa Irjen Ferdy Sambo: Penyidik Tim Khusus Sedang Lakukan Pendalaman Kasus
Jeratan hukum terhadap Ferdy Sambo setelah tim khusus Polri menemukan alat bukti kuat.
Selain Ferdy Sambo, ada juga tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada R, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIDEO Data Harta Kekayaan Irjen Ferdy Sambo Tidak Ada di Situs LHKPN KPK, Ini Alasannya
# Irjen Ferdy Sambo # Brigadir J # Harta Kekayaan
Video Production: Damara Abella Sakti
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Jawab Desakan ICW, KPK Pastikan Presiden dan Wapres Tak Terlambat Lapor LHKPN: Sudah Tepat Waktu
Kamis, 2 April 2026
Nasional
Mengenal Daud Joseph, Dirut Baru PT Pos Indonesia dengan Harta Kekayaan Capai Rp17 Miliar
Kamis, 26 Maret 2026
Tribunnews Wiki Update
Wabup Rejang Lebong Hendri Kena OTT KPK, Punya 24 Aset Tanah-Bangunan Total Rp29,3 M
Rabu, 11 Maret 2026
Viral
Terjerat OTT KPK di Semarang, Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Sorotan
Selasa, 3 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.