Pengacara Sebut Bharada E Merasa Terancam Ditembak jika Tak Bunuh Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM – Kuasa hukum Brigadir Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkapkan, kliennya merasa terancam jika tak membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Deolipa menyebutkan, Bharada E juga takut dengan perintah atasannya yang memerintahkan untuk menembak Brigadir J.
"'Saya menjalankan perintah atasan, tapi saya juga takut’, kata dia gitu kan,” kata Deolipa dalam tayangan Tribun Corner yang diunggah di Youtube Tribunnews, Selasa (9/8/2022).
"Tapi, karena ketakutan juga kalau enggak saya menembak, saya ditembak’, kan gitu kan. Sama yang nyuruh nembak kan,” imbuh dia.
Menurut Deolipa, Bharada E yang terdidik sebagai prajurit Brimob telah terbiasa mengikuti perintah atasan.
Meskipun perintah atasannya melawan hukum, Bharada E sebagai prajurit tetap akan melaksanakan.
“Ya itulah perintah dari atasan. Kadang-kadang perintah yang melanggar hukum berbahaya kan, tapi kan karena dia itu adalah prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando,” ucap Deolipa.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022.
Bharada E merupakan polisi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Ia awalnya dijerat pasal pembunuhan dengan sengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Belakangan, tim khusus Polri menetapkan 3 tersangka lainnya, termasuk Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Irjen Ferdy merupakan atasan yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J.
Bahkan Ferdy juga merekayasa seolah-olah telah terjadi baku tembak dikediamannya yang menyebabkan Brigadir J tewas.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE, atas perintah saudara FS," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada 9 Agustus 2022.
Selain Irjen Ferdy dan Bharada E, dua tersangka lainnya yakni Bripka Ricky Rizal atau RR dan Kuat Maruf atau KM.
Keempatnya kemudian dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP. (Tribun-Video.com/Kompas.com).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Sebut Bharada E Merasa Terancam Ditembak jika Tak Bunuh Brigadir J"
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Kompas.com
VIRAL NEWS
Pagar Laut di Bekasi Dibongkar Mandiri PT TPRN, KKP Terjun Mengawasi, Diperkirakan Rampung Jumat
Selasa, 11 Februari 2025
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Pagar Laut Ilegal di Tarumajaya Bekasi Mulai Dibongkar, KKP Kerahkan Ekskavator
Selasa, 11 Februari 2025
LIVE UPDATE
Kuasa Hukum Sandi Butar Butar Bantah Klaim DPKP Depok yang Kirim Surat Henti Kontrak Kerja Via Pos
Kamis, 9 Januari 2025
LIVE UPDATE
Pengacara Deolipa Klaim Gugatan Pilkada Depok Imam-Ririn ke MK Sia-sia: Selisih Suara 0,5 Persen
Selasa, 10 Desember 2024
Live Update
Pengacara Deolipa Yumara Minta Martinus Reja Panjaitan Diangkat sebagai Pahlawan Damkar Kota Depok
Kamis, 24 Oktober 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.