Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Pemeriksaan Perdana terhadap Ferdy Sambo sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kamis, 11 Agustus 2022 12:21 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim khusus (timsus) Polri memeriksa Irjen Ferdy Sambo yang jadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, hari ini.

Ini merupakan pemeriksaan perdana terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).

Kemudian, Dedi menjelaskan penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, yakni ART Ferdy Sambo, Kuat Maruf, di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," tuturnya.

Baca: Sosok Seali Syah Istri Brigjen Hendra Siap Buka Kasus Brigadir J: Dihalangi Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Adapun pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir J hari ini.
Pemeriksaan itu dilakukan di Mabes Polri hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, kata Dedi, tim khusus Polri sedang berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.

Pasalnya, pada hari ini, Komnas HAM juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo.

Dedi menekankan Sambo belum bisa diperiksa Komnas HAM hari ini.

"Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justicia," imbuh Dedi.

Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca: Bharada E Siap Mati saat Putuskan Bongkar Kekejian Ferdy Sambo, Kini Dijaga Ketat Bareskrim

Mereka adalah mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdi Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana. Mereka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka RR dan Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J Hari Ini"

# Ferdy Sambo # tersangka # Nofriansyah Yosua Hutabarat # Brigadir J # Mako Brimob #  Irjen Dedi Prasetyo # ART # Kuat Maruf

Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved