Senin, 8 Juni 2026

Terkini Nasional

Diperiksa LPSK, Istri Ferdy Sambo hanya Bisa ucapkan 'Malu', Putri Disebut Butuh Terapi Berobat

Kamis, 11 Agustus 2022 09:16 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo, hanya bisa mengucapkan "malu" dalam proses asesmen yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu diungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat ditemui di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).

"Memang yang terucap hanya itu, 'Malu mbak, malu'. Malunya kenapa kami enggak tahu," ujar Edwin kepada awak media.

Alhasil, pihak LPSK tidak mendapat keterangan apa-apa dalam asesmen yang dilakukan di kediaman Putri di Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

"Kami anggap selesai (asesmennya), karena kami enggak bisa lanjutkan," ujar Edwin.

Baca: Bakal Putuskan Nasib Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi, LPSK: Keputusan Mungkin Senin Depan

Menurut Edwin, tidak akan banyak yang berubah keterangan yang didapat LPSK dari Putri.

Sebab, istri Ferdy Sambo itu lebih membutuhkan terapi obat.

"Menurut pandangan dari psikolog kami, kalaupun dilakukan (asesmen) lagi, tidak akan banyak yang berubah. Yang dibutuhkan ibu P ini terapi berobat," ujar Edwin.

Tidak hanya malu, Putri juga disebut menangis saat dimintai keterangan LPSK.

“Lebih banyak diam, masih beberapa kali menangis. Sedikit informasi yang kami peroleh baik wawancara maupun intruksi tertulis, seharusnya pemohonan melakukan, itu juga tidak dikerjakan,” kata Edwin dalam Sapa Indonesia Pagi, Rabu ini.

Proses asesmen berlangsung kurang lebih selama tiga jam.

Seperti diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat.

Baca: Ramai Foto Lawas Putri Candrawathi Pegang Brigadir J, Pengamat Sebut Harga Diri Ferdy Sambo Terkoyak

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana.

Mereka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sementara Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.

# LPSK # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Brigadir J # pemeriksaan

Baca berita lainnya terkait Putri Candrawathi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Istri Ferdy Sambo Hanya Bisa Ucapkan "Malu", LPSK Tidak Dapat Keterangan Apa-apa dalam Asesmen

Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved