Terkini Nasional
Bakal Putuskan Nasib Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi, LPSK: Keputusan Mungkin Senin Depan
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah mengakhiri proses pemeriksaan assessment psikologis untuk istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Padahal dalam proses ini, Putri baru sekali menjalani pemeriksaan assessment psikologis yakni pada Selasa (9/8/2022) kemarin.
Atas hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya akan segera memutuskan diterima atau tidaknya permohonan perlindungan Putri Candrawathi pada Senin (15/8/2022).
Baca: Ramai Foto Lawas Putri Candrawathi Pegang Brigadir J, Pengamat Sebut Harga Diri Ferdy Sambo Terkoyak
"Keputusannya mungkin Senin depan sudah untuk kita sampaikan," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022).
Edwin menjelaskan dasar LPSK menyelesaikan proses pemeriksaan assessment psikologis tersebut.
Kata dia, dalam keadaan Putri Candrawathi saat ini, yang dibutuhkan segera yakni pengobatan untuk kesehatan mental dari Putri dengan mendatangkan psikiater.
Sebab, sejauh permohonan perlindungan itu dilayangkan oleh kubu Putri Candrawathi, LPSK kata dia, belum mendapatkan perkembangan apapun yang signifikan.
"Ibu P ini memang benar-benar membutuhkan pengobatan segera, menurut psikiater kami supaya kondisi mentalnya bisa dipulihkan," ucap dia.
Oleh karenanya, LPSK akan menghentikan proses pemeriksaan assessment psikologis tersebut dan tidak akan menjadwalkan kembali pemeriksaan.
"Sudah selesai kami melakukan perlahan investigasi, Senin depan mungkin sudah kami putuskan permohonannya," kata dia.
"Jadi tidak ada rencana Melakukan asesmen ulang," sambungnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kalau pemeriksaan assessment psikologis terhadap Putri Candrawathi telah dicukupkan.
Baca: LPSK Angkat Bicara Penyebab Assessment Psikologis Putri Candrawathi Resmi Dihentikan
Atas hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya secara resmi menghentikan proses pemeriksaan assessment tersebut.
"Dari asesmen yang kami lakukan, dari informasi yang kami peroleh tentang rangkaian peristiwa rasanya kami sudah punya cukup bahan untuk memutuskan permohonan ibu P dan Bharada E," kata Edwin kepada awak media saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022).
Tak hanya itu, Edwin menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim psikolog, proses tersebut juga sudah tidak bisa dilanjutkan.
Sebab kata dia, kalaupun proses pemeriksaan itu dilakukan tidak merubah informasi yang selama ini ada.
"Kita anggap selesai karena kita gak bisa lanjutkan. Artinya juga menurut pandangan dari psikolog kami kalo pun dilakukan lagi tidak akan banyak yg berubah," ucap dia
Edwin menegaskan, untuk saat ini yang dibutuhkan oleh Putri Candrawathi adalah pengobatan yang dilakukan oleh tim psikiater.
Hal itu didasari atas pemeriksaan assessment psikologis awal terhadap Putri Candrawathi yang masih enggan berbicara apapun kepada tim psikolog.
"Memang yang terucap hanya itu, 'malu mbak, malu', malunya kenapa, kita ngga tahu. Tapi berdasarkan pengamatan psikiater kami, Psikiater bilang memang ibu P ini butuh pemulihan mental," kata dia.
"Yang dibutuhkan ibu P ini terapi berobat," tukasnya.
# Putri Candrawathi # LPSK # perlindungan # assessment psikologis # Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) # Irjen Ferdy Sambo
Baca berita lainnya terkait Putri Candrawathi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Bakal Putuskan Nasib Permohonan Perlindungan dari Putri Candrawathi Senin Depan
TRIBUNNEWS UPDATE
Berkas Perkara Richard Lee P21, Kasus Dugaan Perlindungan Konsumen Siap Masuk Tahap Persidangan
Sabtu, 23 Mei 2026
Tribunnews Update
DPR Kritik Kasus Daycare di Jogja, Desak Polisi Usut Tuntas: Gagalnya Sistem Perlindungan Anak
Senin, 27 April 2026
Terkini Nasional
Hak PRT Kini Dilindungi Undang-undang: Larangan Potong Upah dan Penahanan Dokumen Pribadi
Rabu, 22 April 2026
Tribunnews Update
Riuh Tepuk Tangan! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga saat Momentum Hari Kartini
Selasa, 21 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.