Terkini Nasional
Meski Berstatus Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo akan Diperiksa oleh Komnas HAM
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022).
Komnas HAM tetap akan memeriksa Ferdy Sambo meski sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menyampaikan Ferdy Sambo rencananya akan diperiksa di Kantor Komnas HAM.
"Kami berharap Kamis masih bisa menyelenggarakan permintaan keterangan saudara FS (Ferdy Sambo)," katanya di Kantor Komnas HAM, Selasa (9/8/2022), dilansir Kompas.com.
Baca: Teka-teki Motif Tewasnya Brigadir J, Diduga Terkait Harga Diri Ferdy Sambo sebagai Lelaki
"Kami memang berharapnya (dilakukan) di Komnas HAM, namun kalau dibutuhkan dengan berbagai pertimbangan, kami harus minta keterangannya di (Mako) Brimob ya kami akan ikuti," jelas Anam.
Diberitakan Tribunnews.com, Komnas HAM masih menunggu konfirmasi terkait jadwal pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Anam juga mengatakan, pihaknya masih menunggu konfirmasi terkait lokasi permintaan keterangan terhadap Ferdy Sambo dan istrinya.
"Dua-duanya kami sedang menunggu konfirmasi," ungkapnya di kantor Komnas HAM, Rabu (10/8/2022).
Ia pun berharap keduanya bisa diperiksa di kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat.
Namun, jika ada pertimbangan tertentu maka Komnas HAM akan mengikutinya.
"Kami berharap bisa datang ke Kantor Komnas HAM, namun demikian jika atas pertimbangan tertentu ya kita akan mengikuti pertimbangan yang terbaik," imbuh Anam.
Respons Komnas HAM soal Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Sementara itu, Komnas HAM menghargai keputusan penyidik kepolisian terkait penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
"Kami menghargai keputusan penyidik," ungkap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Selasa, seperti diberitakan Kompas.com.
Menurut Damanik, Komnas HAM sudah melayangkan surat kepada Tim Khusus Mabes Polri terkait pemeriksaan Ferdy Sambo yang akan digelar pada Kamis (11/8/2022).
"Sudah (kami) kasih surat (pemeriksaan)," imbuhnya.
Baca: Kamaruddin Duga Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J terkait Perselingkuhan hingga Mafia Sabu dan Judi
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Sebagai informasi, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.
Namun, kepolisian masih mendalami terkait motif pembunuhan Brigadir J.
Saat ini, Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada E, Brigadir Ricky, dan sopir K.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
# Irjen Ferdy Sambo # tersangka # Komnas HAM # Brigadir J # pembunuhan
Baca berita lainnya terkait Irjen Ferdy Sambo
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM akan Periksa Irjen Ferdy Sambo Kamis Besok
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Komnas HAM Panggil Petinggi TNI, Dalami Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
Rabu, 1 April 2026
Tribunnews Update
Anggota Polres Dogiyai Papua Tengah Tewas Dibacok OTK, 3 Warga Sipil Terbunuh secara Mengenaskan
Rabu, 1 April 2026
LIVE UPDATE
Skandal Lahan Tambang Belitung, 4 Tersangka Korupsi Penjualan Tanah Negara di Area IUP Ditahan
Rabu, 1 April 2026
Tribunnews Update
Polisi Ungkap Motif Pria Bunuh LC di Kafe Panjang Bandar Lampung: Hp Tertinggal, Korban Bohong
Rabu, 1 April 2026
Tribunnews Update
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan LC Wanita di Kafe Bandar Lampung saat hendak Kabur ke Pulau Jawa
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.