Terkini Nasional
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Pakar Hukum Pidana: Bharada E Punya Peluang untuk Bebas
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sejumlah temuan baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri mengungkapkan hal itu berdasarkan temuan tim khusus mengusut kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Satu dari temuan terbaru tim khusus itu adalah penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah atasannya Irjen Ferdy Sambo (FS).
Sehingga peristiwa sebenarnya yang terjadi tidak ada tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer (RE).
Baca: Kompolnas Sebut Dalang Pembunuhan Brigadir J: Ternyata Otaknya Polisinya Polisi, Irjen Ferdy Sambo
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak yang dilaporkan awal. Namun menemukan peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang dilakukan Bharada RE atas perintah FS," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Bharada E Bisa Bebas
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan jika penasihat hukum Bharada E jeli maka kliennya yakni Bharada E bisa bebas.
Dengan catatan Bharada E dikenakan Pasal 51 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
"Kalau RE (Bharada E) dikenakan pasal 51 ayat 1 maka tidak bisa dipidana. Dia (Bharada E) bisa lepas karena melaksanakan perintah atasan," ujar Asep dalam dialog di Kompas.TV, Selasa (9/8/2022) malam.
Baca: Barang Bukti Penembakan Brigadir J Ada di Rumah Mertua Ferdy Sambo, Ini 6 Item yang Dibawa Penyidik
Penelusuran Tribunnews.com, Pasal 51 Ayat 1 KUHP berbunyi: "Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana".
Menurut Asep, seorang bawahan apalagi pangkat terendah seperti Bharada E sangat sulit menolak perintah atasannya langsung dari seorang jenderal seperti Irjen Ferdy Sambo
"Kata penasihat hukumnya dia (Bharada E) ketakutan diperintah atasannya (untuk menembak). Kalau diperintah atasan ya tidak bisa dipidana. Kalau dibuktikan oleh penasihat hukum maka ini bagus," ujar Asep. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ternyata Bharada E Bisa Bebas, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ini Alasannya
#Bharada E #Irjen Ferdy Sambo #Penembakan #Brigadir J #Brigadir RR #Pembunuhan
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Momen Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati dan Divonis 5 Tahun, Ibunda Langsung Peluk
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Lolos Hukuman Mati, Fandi Ramadhan Dipeluk Ibunda seusai Divonis 5 Tahun Kasus Penyelundupan Sabu
Kamis, 5 Maret 2026
Terkini Daerah
Nasib ABK Fandi Ramadhan, Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Ringan 5 Tahun Penjara Kasus 1,9 Ton Narkoba
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Komisi III DPR Panggil JPU Buntut Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Hotman Paris Turun Tangan Bela Kasus ABK Fandi yang Dituntut Hukuman Mati hingga Desak Keadilan
Kamis, 5 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.