Sabtu, 25 April 2026

Terkini Nasional

Diduga Staf Ahli Kapolri Bantu Irjen Pol Ferdy Sambo dalam Rekayasa Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 10 Agustus 2022 12:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kabar baru menggemparkan Mabes Polri dan publik Tanah Air.

Muncul sosok baru pasca-penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya.

Staf Ahli Kapolri inisial FA disebut-sebut terlibat dalam merekayasa dan membantu eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain berstatus staf ahli Kapolri, FA disebut juga merupakan sahabat dekat dari Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman soal dugaan itu.

Baca: Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, FS Jenderal Polisi Pertama yang Terancam Hukuman Mati

"Jadi kami sedang melakukan pendalaman. Tim sedang bekerja. Apabila kita temukan, kita proses," ujar Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.

Empat Tersangka

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca: Dugaan Motif Ferdy Sambo Perintah Bharada E Bunuh Brigadir J Diungkap Pengacara: Lindungi Kehormatan

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain

Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agus menuturkan bahwa tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," pungkasnya.

Rekayasa Tembak Menembak

Irjen Ferdy Sambo juga terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca: Khawatir Tewas Diracun, LPSK akan Suplai Makanan untuk Bharada E: Sedia Payung Sebelum Hujan

"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Di sisi lain, Listyo memastikan jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.

Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Staf Ahli Kapolri Disebut-sebut Bantu Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Siapa Dia?

# Ferdy Sambo # Mabes Polri # Nofriansyah Yosua Hutabarat # Brigadir J # Listyo Sigit Prabowo # Jakarta Selatan # Bareskrim Polri

Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved