Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, FS Jenderal Polisi Pertama yang Terancam Hukuman Mati

Rabu, 10 Agustus 2022 08:18 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah menetapkan pelaku pembunuhan Brigadir J dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka baru, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Terkait hal itu, Mantan Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Susno Duadji mengapresiasi langkah Polri tersebut.

Menurut Susno, ini merupakan kali pertama ancaman tersebut disangkakan kepada perwira tinggi Polri, yang terjerat kasus pidana dan diumumkan langsung oleh Kapolri.

"Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata Susno dikutip siaran Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Baca: Sejumlah Barang Bukti Ditemukan di Rumah Mertua Ferdy Sambo, Ada Kaitan dengan Kematian Brigadir J

Susno berkeyakinan, bahwa ke depannya alat bukti yang mendukung pengenaan pasal tersebut akan semakin kuat.

Sejauh ini, dalam konferensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digelar pada Selasa malam, polisi belum mengumumkan detail alat bukti dalam penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Susno beranggapan bahwa munculnya tersangka-tersangka lain di kemudian hari juga masih memungkinkan karena penyidikan masih berjalan.

Empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.

Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.

Baca: 31 Anggota Polisi Diduga Langgar Etik di Kasus Brigadir J, Kapolri Dalami Dugaan Diperintah Atasan

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo, adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Kabareskrim: Ferdy Sambo Jenderal Polisi Pertama yang Terancam Hukuman Mati"

# Brigadir J # hukuman mati # pembunuhan berencana # Ferdy Sambo # Listyo Sigit Prabowo # Susno Duadji # Nofriansyah Yosua Hutabarat # Bharada E

Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved