Review Harga Terbaik
Kemenhub Resmi Menaikkan Tarif Ojek Online per Agustus 2022, Zona Satu dan Dua Jadi Segini
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online (ojol) per Agustus 2022.
Tarif ojol tersebut kini mengalami kenaikan berdasarkan sistem zonasi.
Dikutip dari Kompas.com, regulasi tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Berisi tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang dikeluarkan sejak 4 Agustus 2022.
Adapun besaran kenaikkan tarif ojek online ini beragam berdasarkan sistem zonasi.
Baca: Preview Persik Kediri vs Madura United: Faris Aditama Siap Tampil
Selanjutnya, perusahaan aplikasi ojek online diharapkan segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
Dengan begitu, tarif ojol di Indonesia resmi mengalami kenaikkan paling lambat pada 14 Agustus 2022.
Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali) yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km.
Kemudian, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal Rp 9.250 s.d Rp 11.500.
Baca: Sisiri Pantai Padang, Bima Arya Komandoi Kegiatan Pungut Sampah Sambil Pegang Karung Goni
Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek) biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal Rp 13.000 s.d Rp 13.500.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua) biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km.
Kemudian biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal Rp 10.500 s.d Rp 13.000.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Baru Ojek Online per Agustus 2022"
# tarif ojek online # Kemenhub # ojek online # evaluasi tarif ojek online
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
Live Update
Ramai soal Isu BBM Berbubuk di Tarakan, Pertamina Sebut Masih Menunggu Hasil Uji Sampel LEMIGAS
Senin, 21 April 2025
Live Update
Geruduk Kantor Gubernur, Ratusan Ojol di NTB Desak Pemerintah Tindak Aplikator Pelanggar Regulasi
Sabtu, 19 April 2025
Live Update
Tangis Ojek Online Motor Digondol Penumpang, Kena Tipu Pelaku saat Perjalanan Antar ke Batam Centre
Senin, 7 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Antusiasme Rombongan Pengemudi Ojek Online Lebaran ke Istana, Ajak Foto Prabowo Subianto
Senin, 31 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Buntut Ada Ojol yang Dapat BHR Hanya Rp 50 Ribu, Wamenaker akan Beri Peringatan ke Aplikator
Jumat, 28 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.