Review Harga Terbaik
Kemenhub Resmi Menaikkan Tarif Ojek Online per Agustus 2022, Zona Satu dan Dua Jadi Segini
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online (ojol) per Agustus 2022.
Tarif ojol tersebut kini mengalami kenaikan berdasarkan sistem zonasi.
Dikutip dari Kompas.com, regulasi tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Berisi tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang dikeluarkan sejak 4 Agustus 2022.
Adapun besaran kenaikkan tarif ojek online ini beragam berdasarkan sistem zonasi.
Baca: Preview Persik Kediri vs Madura United: Faris Aditama Siap Tampil
Selanjutnya, perusahaan aplikasi ojek online diharapkan segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
Dengan begitu, tarif ojol di Indonesia resmi mengalami kenaikkan paling lambat pada 14 Agustus 2022.
Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali) yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km.
Kemudian, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal Rp 9.250 s.d Rp 11.500.
Baca: Sisiri Pantai Padang, Bima Arya Komandoi Kegiatan Pungut Sampah Sambil Pegang Karung Goni
Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek) biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal Rp 13.000 s.d Rp 13.500.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua) biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km.
Kemudian biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal Rp 10.500 s.d Rp 13.000.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Baru Ojek Online per Agustus 2022"
# tarif ojek online # Kemenhub # ojek online # evaluasi tarif ojek online
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
Regional
Pilu, Pengemudi Ojol Dibegal Penumpang di Gresik, Modus Pesan Rute ke Tempat Sepi
Jumat, 22 Mei 2026
Tribunnews Update
6 Janji Prabowo di Hari Buruh: Tarif Ojol, Rumah Subsidi hingga Daycare di Kawasan Industri
Jumat, 1 Mei 2026
Tribunnews Update
Kejutan Prabowo di May Day, Minta Potongan Tarif Ojol di Bawah 10%: Lu yang Keringet Dia Dapat Duit
Jumat, 1 Mei 2026
Tribunnews Update
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM usai Terlibat Kecelakaan Kereta, Rieke Diah Desak Usut Tuntas
Kamis, 30 April 2026
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Disorot Penuh Prabowo! Taksi Green SM akan Dievaluasi buntut Kecelakaan KA Argo Bromo & KRL
Rabu, 29 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.