Jumat, 15 Mei 2026

Tribunnews Update

Pakar Sebut Irjen Ferdy Sambo Bisa Diproses Sidang KKEP Jika Benar Langgar Kode Etik, Terancam PTDH

Selasa, 9 Agustus 2022 11:53 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai Irjen Ferdy Sambo bisa dilakukan sidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hal ini buntut kasus tewasnya Brigadir J.

Jika memang benar melanggar kode etik, Irjen Ferdy bisa terancam pemecatan tidka dengan hormat (PTDH).

Dikutip dari Kompas.com, Abdul menerangkan, kasus dapat ditinjau dari kasus yang dialami oleh mantan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Raden Brotoseno.

"Menurut saya iya, jika melihat pengalaman kasus Brotoseno," kata Abdul.

Baca: Kapolri akan Umumkan Tersangka Baru Terkait Ferdy Sambo, Jokowi: Usut Tuntas dan Jangan Ragu-ragu!

Ia mengungkapkan, sidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dapat digelar.

Hal ini apabila tim Irsus menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran etik.

Bahkan, sidang itu bisa mengarah pada proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Abdul juga menuturkan, jika Irjen Ferdy Sambo melakukan tindak pidana dengan bukti yang kuat maka harus menjalani sidang melalui pengadilan.

Baca: Terungkap Sudah, Ternyata Irjen Ferdy Sambo Berada Di Rumah Dinasnya saat Insiden Penembakan Terjadi

Hingga memperoleh keputusan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap.

"Maka, bisa pemecatan melalui etik setelah putusan pengadilan pidana," ujar Abdul.

Diketahui, prosedur dan ancaman sanksi bagi personel polisi yang melanggar kode etik termuat dalam dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Perkap) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana informasi sebelumnya, saat ini Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di tempat khusus Mako Brimob Polri sejak Sabtu (6/8/2022).

Hal ini sebagai tindak lanjut bagi Ferdy yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo menerangkan, mantan Kadiv Propam Polri itu berada di tempat khusus tersebut selama 30 hari.

Hal ini berdasarkan informasi dari inspektorat khusus (Itsus).

"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).

Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.

Hal tersebut merujuk pada pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Bisa Disidang KKEP jika Terbukti Langgar Etik Kasus Brigadir J"

VP: Yogi Putra
Host: Bima Maulana

# Irjen Ferdy Sambo # Sidang KKEP # melanggar kode etik # PTDH # Kasus Brigadir J 

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved