Kamis, 14 Mei 2026

Terkini Daerah

Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Telah Periksa Brigadir RR

Senin, 8 Agustus 2022 20:05 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya telah memeriksa Brigadir RR atau Ricky Rizal yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pemeriksaan tersebut, kata Anam, dilakukan pada pemeriksaan enam Adc atau ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kantor Komnas HAM RI secara terpisah bersama lima ajudan Sambo pada Selasa (26/7/2022) lalu.

Namun demikian, Anam belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan pihaknya terhadap Brigadir RR ke publik.

"Tidak bisa kami sampaikan. Tapi sedang kami sandingkan kesesuaian keterangan satu dengan keterangan satu dengan yang lain, kesesuaian keterangan RR dengan alat bukti lain, itu sedang kami lakukan," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (8/8/2022).

Terkait penetapan tersangka terhadap RR, kata Anam, pihaknya menghormati keputusan penyidik Kepolisian.

"Kita hormati teman-teman penyidik (kepolisian), dan di kami juga sedang berproses," kata Anam.

Baca: Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Telah Periksa Brigadir RR

Baca: Sosok Inisial D Diduga Ancam Bunuh Brigadir J, Kuasa Hukum: Dia Skuad Lama Ajudan Ferdy Sambo

Terkini, Polri kembali menetapkan satu orang tersangka yang merupakan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) atas insiden yang menewaskan Brigadir J, Minggu (7/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian menyatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir RR didasari atas dua bukti.

Bahkan yang bersangkutan kata Andi saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Lebih lanjut, Andi membeberkan pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Kata dia, yang bersangkutan dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

"Disangkakan Pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP," ucap Andi.

Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini.

Terpenting kata dia, saat ini Brigadir RR sudah dalam penahanan oleh pihak Bareskrim Polri.

"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," tukas Andi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Telah Periksa Brigadir RR, Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J 

# Komnas HAM # Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Komnas HAM   #Brigadir J   #Bharada E   #Ferdy Sambo

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved