Terkini Daerah
Pengacara Bharada E Minta Pengajuan Justice Collaborator Kliennya Dikabulkan LPSK, Ingin Buka Tabir
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin meminta pengajuan justice collaborator kliennya bisa dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Rencananya, permohonan justice collaborator itu akan diajukan ke LPSK pada Senin (8/8/2022) siang.
Menurut Muhammad Burhanuddin kliennya ingin membantu proses pengungkapan kasus ini agar menjadi terang benderang.
"Bharada E membuka tabir kasus pembunuhan yang terjadi nah kalau LPSK gara-gara persoalan formalitas tidak mau melindungi Bharada E terserah mereka," kata Muhammad Burhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
"Intinya di sana, bahwa ini ada orang yang mau buka, tapi kamu gak mau, keselamatannya tidak dilindungi. terserah masyarakat menilai," sambungnya.
Burhanuddin melanjutkan, sesuai amanat Presiden Joko Widodo, kasus tersebut harus dibuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Ini masyarakat mau transparan, Presiden juga perintahkan apa adanya buka ini, sementara orang mau buka ini gak dilindungi, gimana itu," paparnya.
Sebelumnya, anggota kuasa hukum Bharada E yang lain, Deolipa Yumara menguak fakta baru terkait dengan kasus yang menjerat kliennya atas perkara dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca: Sosok Muhammad Burhanuddin, Pengacara Baru Bharada E, Pernah Laporkan Ahok soal Penistaan Agama
Baca: Bharada E Kini Didampingi 2 Pengacara Baru, Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara
Deolipa menyatakan, kliennya tidak memiliki motif atau niat untuk menembak atau membunuh Brigadir J.
"Betul (tidak ada motif untuk membunuh, red)," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Deolipa mengungkap soal sosok yang memerintahkan kliennya melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Deolipa menyatakan kalau sosok yang memerintahkan itu merupakan atasan Bharada E langsung saat bertugas.
"dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Kendati saat dipastikan atasannya yang dimaksud merupakan ajudan atau bukan, Deolipa dengan tegas membantah hal tersebut.
Deolipa menyatakan, kalau atasan yang dimaksud yakni atasan langsung yang dia jaga selama ini.
Kendati demikian, Deolipa tidak menjelaskan secara detail siapa atasan langsung yang dimaksud itu.
"Engga, engga (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tutur dia.
"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi bisr berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," sambungnya.
Dua Tersangka
Dalam hal ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.
Sedangkan Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Bharada E Minta LPSK Kabulkan Justice Collaborator: Mau Buka Tabir, Masa Tak Dilindungi
# Muhammad Burhanuddin # Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Gagal Jadi Hakim Agung! Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat Nol Suara di DPR
Jumat, 19 September 2025
Tribunnews Update
Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Gagal Lolos Seleksi Hakim Agung, Tak Dapat Suara di Komisi III DPR
Kamis, 18 September 2025
Tribunnews Update
Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Gagal Lolos Seleksi Hakim Agung, Dapat Nol Suara di Komisi III DPR
Kamis, 18 September 2025
Terkini Nasional
Tak Jadi Hakim Agung, Hakim Pemberani yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat Suara Nol dan Dicoret DPR
Kamis, 18 September 2025
Tribunnews Update
DPR Coret Hakim yang Beri Vonis Mati Ferdy Sambo dari Calon Hakim Agung, Banjir Kritik Warganet
Kamis, 18 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.