Tribunnews Update
Arti Justice Collaborator yang Diajukan oleh Bharada E untuk Menyingkap Kasus Tewasnya Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Memasuki satu bulan pasca tewasnya Brigadir J, Bharada E menyatakan siap mengajukan dir sebagai justice collaborator dalam kasus ini.
Pihak kuasa hukum Bharada E berencana mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (8/8) siang terkait hal tersebut.
Lantas apa pengertian Justice Collaborator dan perannya dalam pengungkapan kasus?
Dilansir oleh Tribunnews, Justice Collaborator merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum.
Ini artinya, Justice Collaborator merupakan saksi kunci untuk menguak tindak pidana tertentu yang tengah ditangani oleh penyidik.
Baca: Istri Ferdy Sambo Muncul di Hadapan Publik dengan Mata Sembab, Keluarga Brigadir J Desak untuk Jujur
Dalam kasus ini, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyatakan dirinya bukan pelaku tunggal.
Tak hanya itu, Bharada E juga menyebut, tindakannya diperintah oleh atasannya.
Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin menegaskan, kliennya bersedia untuk membuka kasus ini secara terang benderang.
Lalu apa saja syarat untuk menjadi Justice Collaborator?
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011, syarat yang pertama yakni yang bersangkutan adalah pelaku tindak pidana tertentu dan mengakui perbuatannya.
Baca: Bareskrim Polri Tetapkan Brigadir RR Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Selain itu juga bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Kedua, JPU di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif.
Munculnya Justice Collaborator ini berguna untuk membongkar kasus yang besar.
Hal ini lantaran pelaku kejahatan sering membentuk kerja sama yang kolutif agar terlindungi dari penegak hukum.
Justice Collaborator ini penerapannya hanya berlaku pada tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan manusia, hingga tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.
Dari ketentuan tersebut, para Justice Collaborator akan mendapatkan perlakuan hukum khusus, seperti mendapatkan keringanan pidana hingga bentuk perlindungan hukum lainnya.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Menjadi Justice Collaborator, Lengkap dengan Pengertian dan Penerapannya
Editor: Nur Rohman Urip
Host: Sisca Mawaski
# justice collaborator # Bharada E # kasus # Brigadir J # penembakan
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Andrie Yunus Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Minta Kasus Air Keras Tak Ditangani Peradilan Militer
1 jam lalu
Berita Terkini
Rismon Sianipar Terancam Kasus Hukum Lagi, Dokter Tifa Berencana Melapor soal Dugaan Gelar Palsu
2 jam lalu
Terkini Nasional
Seusai JK, Kini Giliran Penyebar Pertama Video Ceramah Eks Wapres Ikut Dipolisikan di Makassar
3 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.