Terkini Daerah
Bharada E Ungkap Kronologi Kematian Brigadir J, Sebut Ada yang Perintahkan untuk Tembak
TRIBUN-VIDEO.COM - Kronologi kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini menemui titik terang seiring pengakuan sang saks kunci, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Setelah mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap 15 perwira tinggi hingga perwira pertama, Bharada E memutuskan untuk buka suara.
Sesaat itu juga, pernyataannya berbeda dari sebelum-sebelumnya.
Bahkan, kuasa hukumnya yang lama, mengundurkan diri, dan kini Bharada E didampingi kuasa hukum baru dari Bareskrim Polri.
Bharada E kini membantah kronologi baku tembak yang mengakibatkan Brigadir J terbunuh.
Baca: Bharada E Kirim Surat untuk Keluarga Brigadir J, Ucapan Belasungkawa hingga Permohonan Maaf
Seperti diketahui, kronologi awal yang disampaikan pihak kepolisian, Brigadir J tewas saat adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baku tembak itu dipicu lantaran Brigadir J melecehkan istri Ferdy Sambo.
"Tidak terjadi tembak menembak (baku tembak) sebenarnya, tidak ada," kata Muhammad Burhanuddin, kuasa hukum Brigadir J di youtube Kompas TV yang diunggah Minggu (7/8/2022).
Burhanuddin mengatakan, kliennya sudah membuat kesaksian tertulis secara formil untuk disampaikan kepada Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri demi membuka kasus kematian Brigadir J ini.
"Sudah diungkapkan semua, fakta hukumnya di BAP. Sudah blak-blakan," lanjut kata Burhanuddin.
Burhanuddin memang belum mengungkapkan gambang kesaksian Bharada E yang tertulis dalam BAP.
Namun, untuk pembunuhan atau penembakan yang dilakukan Bharda E terhadap Brigadir J, benar adanya.
Baca: Kuasa Hukum Ungkap Sosok yang Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Hal itu sesuai pasal yang disangkakan kepada Bharada E. Sebagai informasi, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam.
Bharada E disangkakan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Kendati dirinya tersangka, namun dia tidak seorang diri.
Bharada E pun siap menjadu justice collaborator. Hal itu menunjukkan ada orang lain dalam pembunuhan Brigadir J.
"Dia mengakui kesalahannya, berarti dia berbuat juga. Karena dia mau JC berarti ada isyarat pelaku lain terlibat," ujar Burhanuddin.
Ada yang memerintahkan Bharda E untuk menembak Brigadir J, namun tanpa perencanaan sebelumnya.
"Ya ada perintah sesuai tindak pidana yang disangkakan. Tapi sifatnya spontanitas," ujarnya.
Saat coba dikulik lebih jauh, terkait kronologi pembunuhan Brigadir J.
Baca: Diduga Ada Skenario Sejak Awal untuk Menghabisi Nyawa Brigadir J, Bharada E Ngaku Perintah Atasan
Burhanuddin enggan mengungkapkannya, namun tidak membantahnya.
Bahwa proses pembunuhan berlangsung bak sebuah eksekusi. Brigadir J bukan dalam kondisi bisa melawan menggunakan pistol.
"Apa yang kejadian yang Mas (host) utarakan sudah digambarkan Bharada E di BAPnya.," kata Burhanuddin.
Ferdy Sambo Ditahan
Sebelumnya diberitakan, peran Irjen Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J, kini terkuak.
Pria yang sebelumnya menjabat Kadiv Propam itu diduga telah melakukan pelanggaran serius pada kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di bekas rumah dinasnya.
Sebagai polisi baret biru saat itu, Ferdy Sambo yang seharusnya menjadi garda utama penjaga nama baik Polri justru mencorengnya.
Hasil pemeriksaan terhadap 10 saksi menyatakan Ferdy Sambo diduga telah bertindak tidak profesional.
Baca: Diduga Ada Skenario Sejak Awal untuk Menghabisi Nyawa Brigadir J, Bharada E Ngaku Perintah Atasan
Kini, Ferdy Sambo tengah ditempatkan di tempat khusus di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, sejak Sabtu (6/8/2022).
Pernyataan soal pelanggaran Ferdy Sambo itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dan disiarkan secara langsung melalui Instagram (@divhumasPolri).
Awalnya Dedi menjelaskan bahwa ada dua tim besar bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bergerak mengurus kasus pembunuhan Brigadir J.
Yang pertama adalah Tim Khusus (Timsus) yang tugasnya melakukan pembuktian ilmiah.
Sementara tim kedua adalah Inspektorat Khusus (Irsus) yang fokus terhadap pelanggaran kode etik pada penanganan kasus Brigadir J.
Dalam hal Ferdy Sambo, yang menyatakannya telah melakukan pelanggaran profesionalitas adalah Irsus.
Dedi menyebut, dasar penetapan Ferdy Sambo melanggar kode etik adalah keterangan 10 saksi dan sejumlah bukti.
Namun, Dedi tidak menyebutkan siapa saja saksi dan apa saja bukti tersebut.
Baca: Akhirnya Terungkap! Brigadir J Ternyata Diduga Sengaja Dibunuh, Bharada E Gambarkan Proses Eksekusi
"Dari hasil pemeriksaan tim gabungan wasriksus (pengawasan pemeriksaan khusus) terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo), yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri."
"Dari hasil pemeriksaan wasriksus atau Irsus (inspektorat khusus) terkait masalah peristiwa tersebut telah memeriksa kurang lebih 10 saksi," papar Dedi.
Dedi menjelaskan, pelanggaran Ferdy Sambo adlah tekait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak lain rumah dinasnya semasa jabat Kadiv Propam.
Ferdy Sambo kini tengah ditempatkan di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa, Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP."
"Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Korps Brimob Polri," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul TERUNGKAP Brigadir J Sengaja Dibunuh, Bharada E Gambarkan Proses Eksekusi : Pelaku Lain Terlibat
# Bharada E # Nasib Bharada E # Bharada E Jadi Tersangka # Kasus Brigadir J
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: TribunJakarta
PERISTIWA HARI INI
Peristiwa Hari Ini: 2 Tahun Silam Drama Panjang Pembunuhan Brigadir J & Tangan Licik Ferdy Sambo
Senin, 8 Juli 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Lawan Hotman Paris, Deolipa Yumara Eks Pengacara Bharada E Siap Dampingi Pegi di Kasus Vina
Jumat, 31 Mei 2024
HOT TOPIC
Momen Bahagia Bharada E Eks Ajudan Ferdy Sambo, Resmi Nikahi Kekasihnya Ling-ling di Manado
Minggu, 21 April 2024
TRIBUN-VIDEO UPDATE
Sempat Terjerat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Alias Richard Eliezer Sah Nikahi sang Kekasih
Minggu, 21 April 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.