Terkini Nasional
Minta Pidanakan Ferdy Sambo, Ketua IPW: Bisa Dipidana dengan Pasal Berlapis
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Polri agar mempidanakan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terkait ketidakprofesional dalam olah TKP kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sugeng pun menganggap jika Ferdy Sambo terbukti melakukan ketidakprofesionalan maka menurutnya tidak cukup dihukum dengan proses etik tetapi perlu adanya proses pidana.
"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarakan proses pemeriksaan Irsus (Inspektorat Khusus) maupun timsus. Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain."
Baca: Tampil Pertama Kali ke Publik setelah Insiden, Putri Menangis saat Hendak Jenguk Irjen Ferdy Sambo
"Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana yaitu melanggar pasal 221 KUHP juncto pasal 233 KUHP dengan ancaman (penjara) empat tahun," katanya kepada Tribunnews, Minggu (8/8/2022).
Selain itu, katanya, jika Ferdy Sambo juga terbukti untuk menyuruh orang lain untuk mengambil CCTV terkait kasus ini maka dapat juga dapat dipidanakan dengan pasal berlapis.
"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 365 KUHP juncto pasal 56. Ancamannya enam tahun (penjara)," jelasnya.
Menurutnya, jika Ferdy Sambo memang terbukti melakukan tindakan tersebut, maka dapat ditahan untuk kepentingan pemeriksaan soal tewasnya Brigadir J yang saat ini telah ditetapkan tersangka yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
"Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigadir J (pasal yang disangkakakn ke Bharada E) pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP," katanya.
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan penempatan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di tempat khusus di Mako Brimob berpengaruh kepada penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Anam menjelaskan hal tersebut berpengaruh terkait teknis permintaan keterangan Komnas HAM kepada Sambo apakah di kantor Komnas HAM atau di Mako Brimob.
Namun demikian, kata dia, penempatan Sambo tersebut tidak berpengaruh kepada substansi penyelidikan.
"Kalau secara substansi tidak akan banyak berpengaruh, tapi secara teknis pasti berpengaruh," kata Anam.
Untuk itu, kata Anam, pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Khusus bentukan Kapolri terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Ia berharap permintaan keterangan tersebut tetap dapat dilakukan di kantor Komnas HAM RI di Jakarta Pusat.
Baca: Ajudan Istri Sambo Brigadir RR Jadi Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Kini Terancam Hukuman Mati
(*)
# Ketua # Indonesia Police Watch # IPW # Sugeng Teguh Santoso # Polri # Irjen Ferdy Sambo # Brigadir J
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Siap-siap, Ormas yang Langgar Aturan Bisa Ditindak Satgas Antipremanisme & Polri, GRIB Terancam?
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
26 Orang Bersaksi Berikan Keterangan ke Penyidik Bareskrim soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
2 hari lalu
Terkini Nasional
Tinggal Tunggu Waktu! 31 Saksi dan 7 Dokumen Sudah Diperiksa, Nasib Ijazah Jokowi Segera Terungkap?
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
31 Saksi Diperiksa Terkait Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Selidiki di Solo & Jogja Selama 1 Bulan
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Bareskrim Klaim Penyelidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Sudah 90 Persen, Bandingkan Ijazah Lainnya
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.