Terkini Nasional
Hari Ini Tim Kuasa Hukum Bharada E akan Ajukan Permohonan JC ke LPSK, Bharada E: Buka Seluruh Fakta
TRIBUN-VIDEO.COM - Hari ini Senin (8/8/2022) tim kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan melayangkan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan justice collaborator ke LPSK tersebut terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Iya hadir langsung, Senin akan diajukan Justice Collaborator ke LPSK," kata Muhammad Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).
Namun Burhanuddin tidak menjelaskan secara rinci terkait waktu kedatangannya besok di LPSK.
Ia hanya memastikan kalau rencana kedatangan ke LPSK akan dilakukan pada siang hari ini.
"Siang hari, tiba di LPSK," ucap Burhanuddin.
Baca: Sosok yang Perintahkan Bharada E untuk Tembak Brigadir J Ternyata Bukan Ajudan, Melainkan Atasan
Burhanuddin menegaskan, kliennya akan secara terang-terangan membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin.
Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.
Dengan nantinya Bharada E menjadi Justice Collaborator maka tim kuasa hukum berharap bahwa keadilan khususnya untuk sang klien bisa terpenuhi.
"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," ujar Burhanuddin.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melakukan proses investigasi dan pendalaman atas proses permohonan yang dilayangkan Bharada E.
"Kami (masih) menunggu hasil dari asesmen psikologis dari psikolog dan juga nanti kita mau koordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).
Terkait dengan status hukum yang kini telah ditetapkan kepada Bharada E, Edwin menyatakan LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.
"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dalam status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin.
Baca: Pengacara Ungkap Bharada E Cerita Detil Kasus Tewasnya Brigadir J ke Penyidik, Ngaku Lega & Plong
Adapun persyaratannya, Bharada E harus menjadi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius atau dalam kata lain Justice Collaborator.
Terlebih dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka sebagai orang yang turut serta melakukan pembunuhan yang disangkakan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Syaratnya dia menjadi justice Collaborator atau saksi pelakunya," kata Edwin.
Kendati demikian, Edwin memastikan kalau sejauh ini Bharada E belum mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam perkara ini.
Tak hanya itu, pihak LPSK juga kata Edwin masih akan menelaah lebih dalam keterangan dari Bharada E saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis dan mencocokkannya dengan temuan penyidik Bareskrim.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Ajukan Permohonan JC ke LPSK, Bharada E akan Buka Seluruh Fakta terkait Tewasnya Brigadir J
# kuasa hukum # Bharada E # LPSK # Brigadir J # Irjen Ferdy Sambo # Muhammad Burhanuddin # justice collaborator
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
7 hari lalu
Selebritis
ALASAN INSANUL FAHMI TURUTI MAWA untuk Berpisah, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Jumat, 27 Maret 2026
Terkini Nasional
Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Dinilai Percuma, Kuasa Hukum Roy: Tersandung Kasus Hukum Lain
Kamis, 19 Maret 2026
Terkini Nasional
Parsel Gibran untuk Rismon Dinilai Bentuk Penghinaan, Kuasa Hukum Roy Suryo: Merendahkan Martabat!
Kamis, 19 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.