Terkini Nasional
Hari Ini Tim Kuasa Hukum Bharada E akan Ajukan Permohonan JC ke LPSK, Bharada E: Buka Seluruh Fakta
TRIBUN-VIDEO.COM - Hari ini Senin (8/8/2022) tim kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan melayangkan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan justice collaborator ke LPSK tersebut terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Iya hadir langsung, Senin akan diajukan Justice Collaborator ke LPSK," kata Muhammad Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).
Namun Burhanuddin tidak menjelaskan secara rinci terkait waktu kedatangannya besok di LPSK.
Ia hanya memastikan kalau rencana kedatangan ke LPSK akan dilakukan pada siang hari ini.
"Siang hari, tiba di LPSK," ucap Burhanuddin.
Baca: Sosok yang Perintahkan Bharada E untuk Tembak Brigadir J Ternyata Bukan Ajudan, Melainkan Atasan
Burhanuddin menegaskan, kliennya akan secara terang-terangan membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin.
Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.
Dengan nantinya Bharada E menjadi Justice Collaborator maka tim kuasa hukum berharap bahwa keadilan khususnya untuk sang klien bisa terpenuhi.
"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," ujar Burhanuddin.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melakukan proses investigasi dan pendalaman atas proses permohonan yang dilayangkan Bharada E.
"Kami (masih) menunggu hasil dari asesmen psikologis dari psikolog dan juga nanti kita mau koordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).
Terkait dengan status hukum yang kini telah ditetapkan kepada Bharada E, Edwin menyatakan LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.
"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dalam status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin.
Baca: Pengacara Ungkap Bharada E Cerita Detil Kasus Tewasnya Brigadir J ke Penyidik, Ngaku Lega & Plong
Adapun persyaratannya, Bharada E harus menjadi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius atau dalam kata lain Justice Collaborator.
Terlebih dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka sebagai orang yang turut serta melakukan pembunuhan yang disangkakan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Syaratnya dia menjadi justice Collaborator atau saksi pelakunya," kata Edwin.
Kendati demikian, Edwin memastikan kalau sejauh ini Bharada E belum mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam perkara ini.
Tak hanya itu, pihak LPSK juga kata Edwin masih akan menelaah lebih dalam keterangan dari Bharada E saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis dan mencocokkannya dengan temuan penyidik Bareskrim.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Ajukan Permohonan JC ke LPSK, Bharada E akan Buka Seluruh Fakta terkait Tewasnya Brigadir J
# kuasa hukum # Bharada E # LPSK # Brigadir J # Irjen Ferdy Sambo # Muhammad Burhanuddin # justice collaborator
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com
Konflik Timur Tengah
JK Ambil Jarak dari Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum: Beliau Lagi Sibuk Mengurus Hal Lain
7 hari lalu
Shopping Live Update
Wajah Rossa di Usia 47 Tahun Disebut Makin Awet Muda di Tengah Isu Miring Gagal Oplas
7 hari lalu
Selebritis
Diisukan Hamil Anak Insanul Fahmi, Kondisi Perut Inara Rusli Disorot, Kuasa Hukum Bantah!
Minggu, 19 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Debat Panas Kuasa Hukum Noel Vs JPU Usai Terdakwa Irvian Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Kasus K3
Kamis, 16 April 2026
Terkini Nasional
Kuasa Hukum Jokowi Beberkan Alasan Gugatan CLS Ditolak PN Solo, Singgung Status Presiden ke-7 RI
Rabu, 15 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.