Selasa, 21 April 2026

Terkini Nasional

Istri Ferdy Sambo Sudah Diperiksa 3 Kali, Kuasa Hukum Brigadir J: Ini Harus Dipertanyakan

Minggu, 7 Agustus 2022 21:30 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diklaim sudah diperiksa penyidik Polri terkait dugaan pelecehan seksual dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan, menurut keterangan kuasanya hukumnya, Putri Candrawathi sudah dimintai keterangan atau proses pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum keluarga Brigadir J Eka Prasetya mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.

Pasalnya, selama ini kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut jika kliennya mengalami trauma dan depresi.

Sehingga, sulit untuk dimintai keterangan terkait peristiwa di rumah dinas Kompels Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca: Kuasa Hukum Putri Candrawathi Tegaskan Kliennya Tak Perlu Hadir Langsung, Dilindungi Oleh UU TPKS

Hal itu disampaikan Eka Prasetya saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di Kantor Tribun Network, Sabtu (6/8/2022).

"Kata kuasa hukumnya bukannya sedang depresi dan trauma, tapi itu bisa diperiksa sampai tiga kali. Ini apa coba, siapa yang periksa dan di mana diperiksanya ini harus dipertanyakan," kata Eka.

Maka dari itu, Eka menduga ada kerja-kerja sindikat penegak hukum yang bermain dalam proses pengungkapan tewasnya Brigadir J.

Hal itu bisa terlihat rangkaian proses awal pengungkapan kasus ini, di mana informasi tewasnya Brigadir J dibuka setelah 3 hari peristiwa.

Lalu, garis polisi yang baru dipasang setelah viral hingga barang bukti berupa tiga handphone dan pakaian Brigadir J yang hingga saat ini belum ditemukan.

"Artinya mengapa saya bilang ini sindikat penegak hukum karena sangat terstruktur sekali dan sistematis," katanya.

Baca: Bantah Ada Luka Memar, Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Terus Menangis karena Tekanan Mental

Sebelumnya, seorang pengacara Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku.

"Ibu PC (Putri Candrawathi), adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9, tanggal 11, dan 21 Juli 2022," kata Sarmauli di Jakarta.

Merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Sarmauli menyebut keterangan Putri Candrawathi sebagai korban dan alat bukti yang ada sudah memenuhi unsur ditetapkan tersangka dalam laporan itu.

Diketahui, Brigadir J merupakan terlapor dalam laporan dugaan pelecehan dan penodongan senjata api tersebut.

"Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status terlapor menjadi tersangka," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Brigadir J Pertanyakan Lokasi dan Waktu Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo: Bukannya Depresi

#Putri Candrawathi #Ferdy Sambo #LPSK #Bharada E #Brigadir J

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved