Terkini Nasional
Istri Ferdy Sambo Sudah Diperiksa 3 Kali, Kuasa Hukum Brigadir J: Ini Harus Dipertanyakan
TRIBUN-VIDEO.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diklaim sudah diperiksa penyidik Polri terkait dugaan pelecehan seksual dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bahkan, menurut keterangan kuasanya hukumnya, Putri Candrawathi sudah dimintai keterangan atau proses pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum keluarga Brigadir J Eka Prasetya mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.
Pasalnya, selama ini kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut jika kliennya mengalami trauma dan depresi.
Sehingga, sulit untuk dimintai keterangan terkait peristiwa di rumah dinas Kompels Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca: Kuasa Hukum Putri Candrawathi Tegaskan Kliennya Tak Perlu Hadir Langsung, Dilindungi Oleh UU TPKS
Hal itu disampaikan Eka Prasetya saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di Kantor Tribun Network, Sabtu (6/8/2022).
"Kata kuasa hukumnya bukannya sedang depresi dan trauma, tapi itu bisa diperiksa sampai tiga kali. Ini apa coba, siapa yang periksa dan di mana diperiksanya ini harus dipertanyakan," kata Eka.
Maka dari itu, Eka menduga ada kerja-kerja sindikat penegak hukum yang bermain dalam proses pengungkapan tewasnya Brigadir J.
Hal itu bisa terlihat rangkaian proses awal pengungkapan kasus ini, di mana informasi tewasnya Brigadir J dibuka setelah 3 hari peristiwa.
Lalu, garis polisi yang baru dipasang setelah viral hingga barang bukti berupa tiga handphone dan pakaian Brigadir J yang hingga saat ini belum ditemukan.
"Artinya mengapa saya bilang ini sindikat penegak hukum karena sangat terstruktur sekali dan sistematis," katanya.
Baca: Bantah Ada Luka Memar, Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Terus Menangis karena Tekanan Mental
Sebelumnya, seorang pengacara Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku.
"Ibu PC (Putri Candrawathi), adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9, tanggal 11, dan 21 Juli 2022," kata Sarmauli di Jakarta.
Merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Sarmauli menyebut keterangan Putri Candrawathi sebagai korban dan alat bukti yang ada sudah memenuhi unsur ditetapkan tersangka dalam laporan itu.
Diketahui, Brigadir J merupakan terlapor dalam laporan dugaan pelecehan dan penodongan senjata api tersebut.
"Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status terlapor menjadi tersangka," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Brigadir J Pertanyakan Lokasi dan Waktu Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo: Bukannya Depresi
#Putri Candrawathi #Ferdy Sambo #LPSK #Bharada E #Brigadir J
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
LPSK Beri Perlindungan Penuh Andrie Yunus dan Keluarga Usai Teror Disiram Air Keras di Jakarta Pusat
Selasa, 17 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komisi III DPR Siapkan Pemanggilan kepada Polri, LPSK, dan KontraS soal Kasus Penyiraman Air Keras
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Luka Parah seusai Disiram Air Keras oleh OTK, Andrie Yunus Dapat Perlindungan Darurat LPSK
Minggu, 15 Maret 2026
Nasional
Rentetan Ancaman ke Ibu NS Dibongkar LPSK, Ayah NS Anwar Satibi Ternyata Anggota Geng
Rabu, 4 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.