Tribunnews Update
Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob 30 Hari, Diperiksa terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari ke depan.
Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan di sebuah tempat khusus di Mako Brimob.
Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (7/8/2022).
Dedi menjelaskan, durasi waktu tersebut sebagaimana yang diinformasikan dari Inspektorat Khusus (Irsus).
Baca: Komnas HAM Jalin Komunikasi dengan Timsus untuk Periksa Ferdy Sambo terkait Kasus Brigadir J
"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Irsus (Inspektorat Khusus)," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).
Meski begitu, Dedi masih enggan memberikan penjelasan lebih detail terkait tempat khusus yang digunakan untuk memeriksa Ferdy Sambo.
Dikutip dari Tribunnews.com, penempatan terhadap Ferdy Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, Dedi menjelaskan bahwa Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Menurut Dedi, ada empat orang yang diduga melanggar kode etik karena tidak profesional dalam olah TKP kasus Brigadir J, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Baca: Bharada E Membunuh Brigadir J atas Perintah Seseorang, Nama Sosok yang Memerintah Ada di Kuasa Hukum
“Dari 25 orang, empat sudah ditempatkan di tempat khusus dalam rangka untuk proses pembuktian yang lainnya dulu, adalah sidang kode etik karena ketidakprofesionalan di dalam pelaksanakan olah TKP,” kata Dedi, dalam konferensi pers pada Sabtu (6/8/2022) malam.
Salah satu bentuk ketidakprofesionalan Ferdy Sambo yaitu pengambilan dekoder kamera pengawas atau CCTV di pos jaga Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan tim terkait terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J,” jelas Dedi.
Lebih lanjut, Dedi membantah kabar yang menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menegaskan, penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk keperluan pemeriksaan.
“Dalam konteks pemeriksaan," tegasnya.
Adapun saat ini Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Ia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari untuk Pemeriksaan Kode Etik
Host: Agung Laksono
VP: Reza Nova
#ferdysambo #brigadirj #beritapopuler #bharadae #beritaterkini
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Gencatan Senjata Rawan Dilanggar, India dan Pakistan Saling Tuduh atas Ledakan Besar di Kashmir
1 hari lalu
Tribunnews Update
Jokowi Bakal Kooperatif, Siap Hadir dan Diperiksa di Bareskrim Polri soal Dugaan Ijazah Palsu
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Terbukti Langgar Etik, Ahmad Dhani Berpotensi Dipecat DPR Jika Melanggar Lagi, Kini Disanksi Ringan
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.