HUT ke-77 RI
Pemerintah: Warga Diimbau Sikap Sempurna saat Bendera Merah Putih Dikibarkan pada 17 Agustus 2022
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menghentikan kegiatannya dan berdiri dengan sikap sempurna saat Bendera Merah Putih dikibarkan pada 17 Agustus 2022 mendatang.
"Saat Bendera Merah Putih berkibar, masyarakat yang sedang berada di kantor, di pasar, di jalan dan sebagainya mohon tetap berdiri dengan sikap sempurna," kata Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden Yusuf Permana dalam konferensi pers, Senin (1/8/2022).
Yusuf menyebutkan, momen tersebut akan terjadi pada sekitar pukul 10.17 WIB ketika Bendera Merah Putih dikibarkan pada upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Baca: Latief Hendraningrat, Pahlawan yang Mengibarkan Bendera Merah Putih saat Proklamasi
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono pun meminta panglima daerah militer, kepala kepolisian daerah, dan kepala daerah di masing-masing daerah mengerahkan sumber dayanya untuk mendukung hal ini.
Ia mencontohkan, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Patroli Jalan Raya bisa mengerahkan mobil dengan pengeras suara untuk mengimbau masyarakat agar berdiri saat bendera dikibarkan.
"Sehingga semua yang ada di jalan-jalan, di pasar, di mal dan lainnya, kecuali sesuatu yang tidak bisa melakukan itu seperti rumah sakit," kata Heru.
"Nah di luar itu bisa melakukan menghentikan sejenak kegiatan bapak ibu sekalian dengan sikap sempurna atau di dalam kendaraan bisa berhenti untuk sementara waktu," lanjut dia.
Baca: Aturan Pasang Bendera Merah Putih saat Tanggal 17 Agustus
Imbauan ini sebelumnya telah disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 yang diunggah di situs setneg.go.id.
Dalam surat tersebut, jajaran pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah diminta menghentikan kegiatan selama 3 menit pada pukul 10.17 WIB-10.20 WIB pada 17 Agustus 2022 mendatang untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.
"Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan.
Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi," bunyi poin 5 surat yang ditandatangani Mensesneg Pratikno.
Adapun penghentian aktivitas sejenak itu dikecualikan bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
# 17 Agustus # Bendera Merah Putih # upacara # warga
Baca berita lainnya terkait Bendera Merah Putih
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Warga Diimbau Sikap Sempurna Saat Merah Putih Dikibarkan pada 17 Agustus
Terkini Nasional
Warga Sipil 'Curhat' ke Dedi Mulyadi Ngaku Dibayar Rp 150 Ribu Bantu Preteli Amunisi TNI di Garut
14 jam lalu
Terkini Nasional
DEDI MULYADI MURKA 9 Warga Sipil Tewas Dalam Ledakan Garut, Minta TNI Tak Dilibatkan Warga
15 jam lalu
Tribunnews Update
Viral Video Warga sesaat sebelum Peledakan Bom Kedaluwarsa, Ikut Bantu Susun dan Pilah Amunisi
1 hari lalu
Tribunnews Update
Warga di Garut Memulung Sisa Amunisi seusai Ledakan: Dijual karena Kuningan Bernilai Tinggi
1 hari lalu
Tribunnews Update
Pengurus Desa Sagara Tak Terima Warganya Disebut Memulung Sisa Bom Kedaluwarsa: Dilibatkan TNI
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.