Berita Viral
Viral Aksi Adu Mulut Pengendara Sepeda Motor dengan Anggota Polisi saat Ditilang, Begini Akhirnya!
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah video viral di media sosial, seorang pengendara motor merasa tak terima ditilang polisi lantaran dikira tak menyalakan lampu depan pada siang hari.
Pengendara motor Honda Verza150 ini lantas protes dan meminta penjelasan soal Undang-undang terkait menyalahkan lampu kendaraan.
Pria tersebut sempat bersitegang dengan 2 orang polisi lalu lintas, namun tetap saja ditilang petugas.
"Undang-undang mana yang mengatakan kalau lampu jauh itu lampu itu lampu utama," tanya si pria pengendara.
Baca: Video Seorang Pria Tak Terima Ditilang Polisi Lantara Ia Merasa Sudah Nyalakan Lampu saat Siang Hari
Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang kemudian diposting melalui akun instagram @Rumpi_gosip.
Pada video menunjukkan lampu motornya normal, dinyalahkan lampu utama baik dekat maupun jauh.
"Lampu utama itu yang gede segini mas(jempolnya), itu ada lampu pendek ada lampu jauh," ungkap Polisi bernama Juza.
Perdebatan tersebut semakin memanjang, polisi tersebut lantas menjelaskan terkait undang-undang pasal yang menyebut tentang Lampu Kendaraan.
Demi membuktikan kebenarannya, sang pengendara memperlihatkan lampu depan motornya, ia mengaku telah menyalahkan lampu motor.
Baca: Sudah Berusaha Gotong Kendaraanya, Seorang Pemotor yang Terobos Jalur Busway Berujung Kena Tilang
Kedua polisi pun menjelaskan kembali beberapa lampu yang digunakan setiap motor, diantaranya, terdapat lampu utama, lampu senja dan lampu jauh.
Hingga kedua polisi itu meninggalkan si pengendara motor, ia tampak masih tak terima karena tetap dilakukan penilangan.
"Kok lampu, ini main tilang-tilang aja nih, saya minta tunjukkin mana undang-undang," imbuhnya.
Lantas bagaimana penjelasannya?
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107 menetapkan pengemudi motor wajib menyalakan lampu depan atau lampu utama pada siang hari.
Sementara Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari,".
Dan Pasal 293 ayat (2) yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000 (seratus ribu rupiah),".
Lampu depan menyala pada siang hari dipercaya dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Saat motor dengan lampu depan menyala beredar di jalanan, posisinya lebih memungkinkan disadari pengguna jalan lain.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ditilang Polisi karena Tak Menyalahkan Lampu Motor, Pengendara Ini Minta Jelasan Undang Undangnya
# viral # TikTok Viral # penilangan # Tilang polisi
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Tribun Sumsel
To The Point
Viral Video Pengumuman lewat Toa Masjid di Klaten Serukan Pemilik Tuyul Tobat & Tak Ambil Uang Warga
1 hari lalu
Terkini Nasional
Unggahan Terakhir Kolonel Antonius, Jadi Korban Ledakan Amunisi di Garut: Dikenal Family Man
1 hari lalu
Terkini Nasional
Rekaman Video Warga Salip-salipan Mendekat ke Titik Ledakan Amunisi di Garut, Aksi Picu Tanda Tanya
1 hari lalu
To The Point
Warga Berkelamin Ganda Nikahi Perempuan di Bone, Sempat Disangka Cinta Sesama Jenis, Ini Faktanya
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.