Rabu, 14 Mei 2025

TERKINI NASIONAL

Sudah Jadi Tersangka, Bharada E Kini Tak Masuk Kriteria Pemohon Perlindungan di LPSK

Jumat, 5 Agustus 2022 20:42 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUN-VIDEO.COM - Apesnya Bharada E sopir pribadi Irjen Ferdy Sambo. Setelah tersangka kasus penembakan Brigadir J, kini tak penuhi syarat sebagai pemohon perlindungan di LPSK.

Kabar terbaru tersebut disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, tak lama Bharada E ditetapkan oleh penyidik tim khusus Kapolres Jenderal Listyo Sigit.

Baca: Suasana Terkini Rumah Orang Tua Bharada E di Manado, Tetangga Beberkan Rumah Kosong Sebulan Terakhir

Penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J diumumkan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Andi Rian Djajadi saat itu.

Menanggapi status tersangka Bharada E, LPSK memastikan secara prosedur hanya bisa memberikan perlindungan kepada seseorang berstatus saksi, korban, dan saksi korban kasus pidana.\

Meski Bharada E sudah berstatus tersangka, Hasto memastikan LPSK belum memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan perlindungan Bharada E.

Menurut Hasto, pihaknya tetap harus memastikan status Bharada E kepada penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus ini.

"Kalau memang sudah pasti demikian, yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi terlindung LPSK," kata Hasto saat ditemui di LPSK, Jakarta Timur, Jumat (5/8/2022).

Bila Bareskrim Polri sudah memastikan status hukum Bharada E, nasib permohonan perlindungannya akan dibahas dalam rapat tujuh pimpinan LPSK.

Hasto mengisyaratkan bahwa hasil rapat pimpinan LPSK nanti akan memutuskan menolak permohonan perlindungan diajukan Bharada E sebagai saksi kasus.

"Kemungkinan besar akan ditolak. Karena itu tidak mungkin memberikan perlindungan kepada tersangka," ujar dia.

Tapi, kata Hasto, beda lagi jika Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), atau pelaku yang bersedia berkerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus ini.

Penyidik Bareskrim diketahui menjerat Bharada E Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Artinya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022, tidak hanya melibatkan Bharada E seorang.

Tapi, terdapat pelaku lain yang terlibat dalam kejadian. Apalagi, ada keterangan Mabes Polri yang memastikan tersangka lain bakal menyusul.

Hasto berpendapat, Bharada E harus menjadi justice collaborator untuk membongkar perkaranya itu secara tuntas.

"Termasuk orang-orang yang ada di atas dia. Apakah orang yang memerintahkan dia, atau siapapun," tutur Hasto.

Pengajuan diri Bharada E sebagai justice collaborator dapat dilakukan di tingkat penyidikan, tidak hanya ketika berkas perkara sudah masuk ke kejaksaan atau pengadilan.

Bila pengajuan justice collaborator diterima, maka Bharada E cukup mengajukan permohonan perlindungan secara lisan kepada LPSK agar bisa menjadi terlindungi.

Baca: Keluarga Syok seusai Penyidik Menetapkan Bharada E Jadi Tersangka pada Kasus Penembakan Brigadir J

Bakal Muncul Tersangka Baru Selain Bharada E

Tak lama Bharada E jadi tersangka, atasannya Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

Malamnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konferensi pers. Ia tegas menyatakan ada 25 personel Polri yang diperiksa timsus perihal kasus kematian Brigadir J.

Meski tak menyebut nama, Listyo Sigit Prabowo merinci ke-25 personel Polri itu berasal dari berbagai macam pangkat, mulai dari jenderal bintang satu atau perwira tinggai atau pati sampai tamtama.

"Kita sudah memeriksa 3 personel pati bintang satu, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama (perwira pertama) 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel," kata Kapolri.

"Dari kesatuan Ditpropam, Polres Metro Jakarta Selatan, dan juga ada beberapa personel dari Polda Metro Jaya, dan juga Bareskrim," ia menegaskan.

Ke-25 personel itu diperiksa karena tidak profesional menangani TKP kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Mereka juga dianggap menghambat penanganan TKP dan penyidikan.

"Tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," beber Kapolri sambil memastikan, proses pemeriksaan kepada yang lain terus berlanjut.

Bila ada indikasi pelanggaran, dia memastikan akan memproses tegas kepada 25 personelnya yang terbukti bersalah.

"Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Tentunya apabila ditemukan ada proses pidana, kita juga akan memproses pidana dimaksud," lanjut Listyo Sigit Prabowo.

Baca: Prediksi Bharada E Tersangka, LPSK Sarankan Justice Collaborator untuk Ungkap Kejahatan Sesungguhnya

Ferdy Sambo Kehilangan Baret Biru

Irjen Ferdy Sambo masuk dalam daftar jenderal yang dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena ada kaitannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Listyo Sigit Prabowo memang mengeluarkan telegram rahasia atau TR pada Kamis malam setelah mengumumkan 25 personel Polri yang diperiksa dalam kasus Brigadir J.

Ia berharap mutasi kepada personel Polri yang diperiksa dalam kasus Brigadir J dapat membuat tuntas pengungkapan kasus ini.

Dalam salinan TR yang beredar di grup wartawan, terdapat 15 sejumlah personel Polri yang dimutasi mulai dari perwira tinggi, perwira menengah sampai perwira pertama.

Dalam St Nomor 1628/viii/kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022, nama Ferdy Sambo berada di urutan atas. Ferdy Sambo kini nonjob alias tak punya jabatan di kesatuan dan baret biru khas Propam pun dicopot.

Selain Ferdy Sambo, ada pula nama Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal yang telah dinonaktifkan dan kini dimutasi.

Berdasarkan TR tersebut para personel Polri yang dimutasi perihal kasus Brigadir J, berasal dari Divisi Propam Polri, dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun, Kombes Budi Herdi Susianto yang dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan, tak masuk daftar yang dimutasi dalam TR tersebut.

Berikut ini nama personel Polri yang dimutasi dan mendapat promosi imbas penanganan kasus Brigadir J merujuk St nomor 1628/viii/kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022:

1. Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

2. Irjen Syahardiantono, Wakil Kabareskrim Polri, diangkat sebagai Kadiv Propam Polri

3. Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divisi Propam Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

4. Brigjen Anggoro Sukartono, Karo Waprof Divisi Propam Polri, diangkat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri

5. Kombes Agus Wijayanto, Sesro Waprof Divisi Propam Polri, diangkat sebagai Karo Waprof Divisi Propam Polri

6. Brigjen Benny Ali, Karo Provos Divisi Propam Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

7. Kombes Gupuh Setiyono, Kabag Yanduan Divisi Propam Polri, diangkat sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri

8. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, Sesro Paminal Divisi Propam Polri, dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

9. Kombes Edgar Diponegoro, Kabag Binpamropaminal Divisi Propam Polri, diangkat sebagai Sesro Paminal Divisi Propam Polri

10. Kombes Agus Nur Patria, Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

11. AKBP Arif Rachman Arifin, Wakil Kepala Detasemen B Ropaminal Propam Polri, dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

12. Kompol Paiquni Wibowo, jabatan PS. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof Divisi Propam Polri, dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri

13. Kompol Chuck Putranto, PS Kasubag Audit Rowatprof Divisi Propam Polri, dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri

14. AKBP Ridwan Rheky Nellson Sublanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, sebagai Pamen Yanma Polri.

15. AKP Rifaizal Samual Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kabar Terbaru Bharada E: Sudah Tersangka, Kini Tak Penuhi Syarat Jadi Pemohon Perlindungan di LPSK

# Bharada E # LPSK # Bharada E Jadi Tersangka # Bharada E Ditetapkan Tersangka

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Damara Abella Sakti
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved