Terkini Nasional
Keluarga Syok seusai Penyidik Menetapkan Bharada E Jadi Tersangka pada Kasus Penembakan Brigadir J
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan keluarga dari kliennya mengalami shock.
Andreas menuturkan keluarga Bharada E mengalami shock setelah penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Sebenarnya mereka (keluarga Bharada E) itu dalam keadaan shock juga sih. Artinya kan sekuat-kuatnya juga itu kan keluarga kita. Keluarga mas juga ada anak yang dikatakan benar lah membela diri, saya katakan bahasa itu apabila benar dia membela diri eh malah masuk penjara sekarang. Kalau melihat itu kan miris juga," kata Andreas saat dihubungi, Jumat (5/8/2022).
Andreas menegaskan dalam kasus tersebut keluarga Bharada E juga perlu menjadi perhatian semua pihak.
"Kalau benar ini pembelaan diri, sakit loh keluarga itu. Ini kan bukan cuman Joshua kita prihatin lah. Tapi (Bharada) E ini juga kan punya keluarga," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bharada E disangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa ada tiga pasal yang disangkakan terhadap Bharada E.
Baca: Bharada E Curhat ke Kuasa Hukum Sedih Diteriaki Pembunuh, Tak Siap Dipenjara Kasihan ke Keluarga
Satu di antaranya adala pasal 338 KUHP yang berarti dugaan tindak pidana pembunuhan.
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Dengan penerapan pasal itu, kata Andi, sekaligus membantah bahwa tindakan penembakan Bharada E merupakan tindakan bela diri.
Sebaliknya, penyidik Polri menemukan unsur pidana tindak pidana pembunuhan.
"Jadi (Bharada E) bukan bela diri," katanya.
Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Menurut pihak kepolisian sebelumnya, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam non-aktif Polri Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E.
Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca: Detik-detik 4 Warga Deliserdang Disekap di Kamboja, Keluarga Panik Korban Kini Tak Diberi Makan
Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.
Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.
Polri sendiri belakangan telah melakukan autopsi ulang.
Autopsi itu digelar di Jambi pada Rabu (27/7/2022) dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Keluarga Shock Setelah Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Calon Pengantin Palembang Dibacok saat Hendak Akad: Masih Pakai Baju Pengantin, Polisi Buru Pelaku
1 hari lalu
Tribunnews Update
Dedi Mulyadi Gerak Cepat Kunjungi Keluarga Korban hingga Lihat Jenazah Ledakan Amunisi di Garut
1 hari lalu
Tribunnews Update
Daftar Mutasi 41 Hakim MA: Albertino Ho Wakil Ketua PT Jakarta, Eko Aryanto Pimpin PT Papua Barat
4 hari lalu
Terkini Nasional
Akhirnya! Jokowi Beri Sinyal Siap Perlihatkan Ijazah Asli di Persidangan, Kuasa Hukum: Kami Dukung!
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.