Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Bharada E Curhat ke Kuasa Hukum Sedih Diteriaki Pembunuh, Tak Siap Dipenjara Kasihan ke Keluarga

Jumat, 5 Agustus 2022 17:10 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengaku bahwa kliennya sedih dengan tuduhan yang terus dilayangkan.

Bahkan, Bharada E juga merasa tersakiti karena cap pembunuh yang terus diterima dalam insiden tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Andreas saat dihubungi Jumat (5/8/2022), mengaku bahwa memang banyak tuduhan yang dilontarkan terhadap Bharada E sejak kasus ini mencuat.

Bahkan Andreas juga mengaku Bharada E turut dituduh sebagai tumbal seusai ditetapkan menjadi tersangka.

Baca: Terungkap! Teka-teki Keberadaan Keluarga Bharada E, Kuat Dugaan Berada di Bagian Nusa Utara

"Ya kalau misalnya dibilang (Bharada E) cuma tumbal, ya silakan dibuktikan," ujar Andreas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Andreas mengingatkan bahwa Bharada E juga manusia yang bisa sakit hati.

Apalagi Bharada E seolah dicap sebagai pembunuh.

Andreas pun mengaku Bharada E juga sedih keluarganya ikut terseret dalam perkara ini.

"Pemberitaan yang selama ini (beredar) menyakitkan juga, menyayat hati Bharada E, dan keluarganya juga," tuturnya.

Baca: Komnas HAM Sebut CCTV Rumah Sambo Sengaja Dirusak, Percakapan Bharada E dan Brigadir J Jadi Penguat

Meski kini Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka, Andreas masih yakin aksi yang dilakukan kliennya adalah bentuk pembelaan diri.

"Maksudnya tersayat hatinya mendengar statement seperti itu. Pembunuh. Pembunuh ya oke lah kita terima kata pembunuh. Pembunuh cuma diterusin dong. Pembunuh dalam pembelaan diri," sambung Andreas.

Ia pun meminta pada semua pihak untuk tidak melontarkan komentar negatif yang belum tentu kebenarannya.

Andreas menyampaikan, sebenarnya Bharada E tak cukup kuat mental untuk mendekam di balik jeruji besi.

Andreas menyebut, pada dasarnya tidak pernah ada orang yang siap untuk dipenjara.

Baca: Takut Bharada E akan Bunuh Diri di Rutan, LPSK Minta Polri Tingkatkan Perlindungan Tersangka

Meski demikian, Andreas mengatakan, kondisi fisik Bharada E sejauh ini dalam kondisi sehat.

Kini Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

"Saya enggak tanya, 'Bagaimana mental mu?'. Saya menilai, dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," ujar Andreas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E resmi menjadi tersangka dan langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan.

Polisi menegaskan, Bharada E tidak melakukan upaya bela diri saat aksi baku tembak tersebut.

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Bharada E Disebut "Tumbal" di Kasus Brigadir J, Ini Kata Pengacaranya"

Host: Nila Irda
Video Production: Adam Sukmana

# Bharada E # curhat # kuasa hukum # sedih # Pembunuh # Brigadir J 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Nila
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Bharada E   #curhat   #kuasa hukum   #sedih   #pembunuh   #Brigadir J

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved